OLAHRAGA

KONI Pusat Cabut SK Caretaker KONI Agam, Hasil Musorkab Diakui

×

KONI Pusat Cabut SK Caretaker KONI Agam, Hasil Musorkab Diakui

Sebarkan artikel ini
KONI Agam

AGAM, HARIANHALUAN.ID — KONI Pusat secara resmi meminta KONI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mencabut Surat Keputusan (SK) Nomor 131 Tahun 2026 tentang pengambilalihan kewenangan kepengurusan dan penunjukan Pejabat Sementara (Caretaker) KONI Kabupaten Agam masa bakti 2022–2026.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat KONI Pusat Nomor 674/ORG/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat.

Dalam surat tersebut, KONI Pusat juga mengakui proses dan hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) KONI Agam yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2026.

KONI Pusat menyatakan Ketua Umum KONI Provinsi Sumatera Barat diminta mencabut SK Nomor 131 Tahun 2026 tanggal 20 Agustus 2026. Selain itu, KONI Pusat juga menyebutkan bahwa proses kegiatan dan hasil Musorkab KONI Agam yang dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 diakui.

Baca Juga  Sandiaga Uno: Pesepakbola Mesut Ozil Pembuka Kolaborasi Brand Indonesia dengan Bintang Dunia

Hal ini sekaligus memperkuat hasil Musorkab KONI Agam yang menetapkan Edi Busti sebagai Ketua Umum KONI Agam periode 2026–2030 secara aklamasi. Sebelumnya, Edi Busti mendapat dukungan mayoritas pemilik suara dalam Musorkab tersebut.

Ketua Umum KONI Agam, Edi Busti, saat dikonfirmasi Jumat (28/8/2026) menyambut baik keputusan KONI Pusat tersebut.

Menurut Edi, pencabutan SK caretaker sekaligus menunjukkan bahwa proses yang dilakukan KONI Agam selama ini telah berjalan sesuai dengan aturan organisasi.

“Dengan dicabutnya SK Caretaker ini menjelaskan bahwa dengan terang benderang, KONI Agam sudah menjalankan AD/ART sebagaimana mestinya. Rangkaian Musorkab dijalankan melalui rule,” ujar Edi Busti.

Baca Juga  Hore..! Pemprov Sumbar Kembali Gelar CFD, Tapi Lokasinya Tak Lagi di Jalan Khatib Sulaiman Padang

Ia menilai keputusan KONI Pusat menjadi penegasan bahwa mekanisme organisasi yang ditempuh KONI Agam dalam mempersiapkan hingga melaksanakan Musorkab telah berada dalam koridor aturan. Edi berharap polemik yang terjadi selama proses pergantian kepengurusan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar setiap keputusan organisasi terlebih dahulu didasarkan pada aturan dan kajian yang matang.

“Ke depan, kami berpesan kepada stakeholder dan semua pihak berkepentingan, jangan terlalu gegabah memutuskan sesuatu tanpa ada analisa hukum yang kuat,” tegasnya.