PADANG PARIAMAN

Lahan Sawah Dilindungi, Ahmad Yahdi Ajak Masyarakat Jaga Ketahanan Pangan

×

Lahan Sawah Dilindungi, Ahmad Yahdi Ajak Masyarakat Jaga Ketahanan Pangan

Sebarkan artikel ini
Sawah

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberadaan sawah sebagai sumber utama ketahanan pangan.

Ahmad Yahdi menegaskan bahwa sawah tidak hanya sekadar lahan pertanian, tetapi juga merupakan penopang kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, keberadaannya perlu dilindungi dari alih fungsi yang tidak terkendali.

“Melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), pemerintah berupaya menjaga sawah produktif agar tetap menjadi lahan pertanian dan tidak mudah dialihfungsikan,” ujar Yahdi, Senin (30/3/2026)

Baca Juga  Kantor Pertanahan Padang Pariaman Gelar Pembinaan dan Evaluasi PPNPN

Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki peran strategis dalam menjaga ketersediaan pangan nasional serta memastikan keberlanjutan sektor pertanian di masa depan. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan lahan untuk pembangunan, perlindungan terhadap sawah menjadi langkah penting yang tidak bisa diabaikan.

Kebijakan LSD ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama kementerian terkait.

Ahmad Yahdi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keberadaan sawah sebagai aset bersama. Menurutnya, menjaga sawah sama artinya dengan menjaga masa depan generasi mendatang.

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Sambut Kepala Daerah dengan Pakaian Serba Putih

“Karena sawah adalah sumber pangan kita bersama. Dengan melindungi sawah, kita ikut menjaga ketersediaan pangan dan keberlanjutan pertanian di masa depan,” katanya.

Menutup pernyataannya, Yahdi menyampaikan pesan yang menggelitik namun penuh makna. “Jadi, mari kita jaga sawah kita bersama,” ucapnya. (*)