HEADLINE

Sawah Sumbar Menyusut 1.000 Hektare per Tahun, Pemprov Kejar Target 87 Persen LP2B

×

Sawah Sumbar Menyusut 1.000 Hektare per Tahun, Pemprov Kejar Target 87 Persen LP2B

Sebarkan artikel ini

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Alarm ketahanan pangan di Sumatera Barat mulai berbunyi. Di tengah ambisi pemerintah mewujudkan swasembada pangan nasional, laju penyusutan lahan sawah di Ranah Minang justru terus terjadi. Dalam lima tahun terakhir, Sumbar diperkirakan kehilangan sekitar 5.000 hektare sawah akibat alih fungsi lahan untuk pembangunan perumahan, infrastruktur, pertokoan hingga berbagai aktivitas ekonomi lainnya.

Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang kini dikejar target pemerintah pusat untuk menetapkan 87 persen Luas Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) paling lambat akhir 2026.

Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (Distanhortbun) Sumbar, Afniwirman mengatakan, berdasarkan data tahun 2024, luas baku sawah di Sumatera Barat mencapai 188.521 hektare. Dari jumlah itu, sekitar 87 persen harus ditetapkan sebagai LP2B guna memastikan keberlangsungan produksi pangan dan mencegah semakin masifnya alih fungsi lahan.

“Ini merupakan target nasional yang harus dicapai seluruh daerah dalam rangka mendukung program swasembada pangan. Lahan yang sudah masuk LP2B nantinya harus dipertahankan dan dilindungi melalui regulasi daerah,” ujarnya kepada Haluan Kamis (4/6).

Menurutnya, upaya percepatan penetapan LP2B telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Barat yang digelar pada 2 Juni 2026 lalu di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh kepala daerah menyatakan dukungan terhadap target yang ditetapkan pemerintah pusat. Namun demikian, realisasi di lapangan tidak sepenuhnya mudah karena setiap daerah memiliki karakteristik berbeda.

Kabupaten yang memiliki bentang wilayah luas relatif lebih leluasa mengalokasikan lahan pertanian untuk LP2B. Sebaliknya, kota-kota besar menghadapi tekanan pembangunan yang jauh lebih tinggi sehingga ruang untuk mempertahankan lahan sawah semakin terbatas.

“Kita memahami kondisi masing-masing daerah berbeda. Kota tentu membutuhkan ruang lebih banyak untuk infrastruktur dan pemukiman. Karena itu kita membuka kemungkinan adanya substitusi antardaerah dalam pemenuhan target LP2B tingkat provinsi,” ujarnya.

Afniwirman mencontohkan, apabila suatu kota hanya mampu menetapkan 75 persen luas sawahnya sebagai LP2B, kekurangan tersebut dapat ditutupi oleh kabupaten lain yang mampu mengalokasikan lahan lebih besar.

“Kalau ada kabupaten yang bisa di atas 87 persen, itu bisa menjadi kompensasi sehingga target Sumatera Barat secara keseluruhan tetap tercapai,” katanya.

Meski target nasional sudah di depan mata, capaian LP2B Sumatera Barat saat ini masih jauh dari harapan. Hingga pertengahan 2026, realisasi LP2B tingkat provinsi baru mencapai sekitar 44 persen.

Baca Juga  Sempat Adu Mulut! Pol PP Padang Tegas Sikat Lapak-lapak PKL di Kawasan Danau Cimpago

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi masih adanya sejumlah kabupaten dan kota yang belum menetapkan LP2B sama sekali.

“Masih ada daerah yang capaiannya nol persen. Itu sangat memengaruhi capaian provinsi secara keseluruhan,” ungkap Afniwirman.

Karena itu, pemerintah provinsi meminta seluruh daerah segera menuntaskan berbagai instrumen pendukung, mulai dari revisi tata ruang, penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga pembentukan regulasi daerah yang menjadi dasar hukum perlindungan lahan pertanian.

Dorongan tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah pusat menerapkan skema reward and punishment bagi daerah dalam pelaksanaan LP2B.

Daerah yang berhasil memenuhi target akan memperoleh berbagai dukungan pembangunan sektor pertanian, salah satunya bantuan pembangunan jalan usaha tani yang sangat dibutuhkan petani untuk mendukung distribusi hasil panen.

Di balik upaya mengejar target LP2B, ancaman yang sesungguhnya berada pada laju konversi lahan sawah yang terus berlangsung.

Berdasarkan data yang dimiliki Distanhortbun Sumbar, rata-rata penyusutan sawah mencapai sekitar 1.000 hektare per tahun.

Artinya, selama lima tahun terakhir Sumatera Barat diperkirakan telah kehilangan sekitar 5.000 hektare sawah produktif.

Sebagian besar lahan tersebut berubah menjadi kawasan permukiman, bangunan komersial, ruko, fasilitas umum hingga berbagai bentuk pemanfaatan yang dinilai lebih menguntungkan secara ekonomi dibandingkan usaha tani padi.

“Ini persoalan besar. Masyarakat melihat membangun ruko lebih menguntungkan daripada menanam padi. Karena itu perlu regulasi yang kuat untuk menjaga sawah yang masih tersisa,” ujarnya.

Fenomena tersebut diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap tata ruang dan pemanfaatan lahan.

Menurut Afniwirman, banyak kasus alih fungsi lahan terjadi tanpa pengendalian yang memadai. Ketika bangunan sudah berdiri di atas sawah produktif, pemerintah hampir tidak memiliki ruang untuk mengembalikannya menjadi lahan pertanian.

“Kalau rumah sudah berdiri tentu sulit untuk dibongkar lagi. Karena itu pengawasan tata ruang menjadi sangat penting,” katanya.

Selain menjaga sawah yang ada, pemerintah juga berupaya menambah luas lahan pertanian melalui program Optimalisasi Lahan (Oplah) Sawah Non Rawa dan program cetak sawah baru yang menjadi prioritas nasional.

Pemkab dan pemkot diminta menginventarisasi lahan yang sebelumnya pernah menjadi sawah namun kini berubah menjadi lahan perladangan akibat rusaknya jaringan irigasi atau faktor teknis lainnya.

Lahan semacam itu dapat diusulkan memperoleh bantuan pemerintah pusat untuk rehabilitasi sehingga kembali produktif sebagai sawah.

Baca Juga  Kementerian Kebudayaan RI Dukung Rangkaian Kegiatan 100 Tahun Jam Gadang

“Kita ingin sawah yang hilang bisa dikembalikan. Kalau irigasinya diperbaiki dan infrastrukturnya dibenahi, lahan itu bisa kembali ditanami padi,” ujarnya.

Sementara itu, program cetak sawah baru juga mulai dipersiapkan. Daerah diminta segera memetakan lahan potensial yang dapat dikembangkan menjadi kawasan pertanian pangan.

Namun, upaya tersebut menghadapi kendala serius berupa status kawasan hutan dalam peta spasial nasional.

Menurut Afniwirman, banyak lahan yang secara fisik sudah menjadi permukiman atau lahan terbuka, tetapi secara administratif masih tercatat sebagai kawasan hutan sehingga tidak bisa langsung dimanfaatkan.

Persoalan tersebut menjadi perhatian khusus di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan hutan.

Pemprov Sumbar kini berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Kementerian Kehutanan untuk mengusulkan pelepasan sebagian kawasan yang secara topografi datar dan layak dikembangkan menjadi sawah.

“Karena program cetak sawah merupakan program strategis nasional, kita berharap ada dukungan dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan persoalan status kawasan ini,” katanya.

Afniwirman menilai keberhasilan LP2B tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Pemerintah daerah juga harus memberikan insentif kepada petani agar tetap mempertahankan lahannya sebagai sawah.

Salah satu opsi yang didorong adalah pemberian keringanan bahkan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pemilik lahan yang masuk LP2B.

Di tingkat provinsi, Distanhortbun mulai menerapkan kebijakan selektif terhadap bantuan pertanian.

Bantuan bibit ikan tidak lagi diberikan untuk kolam yang dibangun di atas lahan sawah LP2B. Demikian pula bantuan bibit jagung tidak akan disalurkan jika ditanam pada lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh program pemerintah berjalan sejalan dengan agenda perlindungan lahan pangan.

“Kita ingin bantuan pemerintah benar-benar mendukung keberlanjutan sawah, bukan justru mendorong perubahan fungsi lahan,” ujarnya.

Meski dikejar target nasional 87 persen, Afniwirman mengingatkan penyusunan LP2B tidak boleh dilakukan secara asal-asalan.

Menurutnya, sawah yang berada di pinggir jalan utama dan memiliki tekanan pembangunan tinggi sebaiknya tidak dipaksakan masuk LP2B karena berpotensi menimbulkan pelanggaran di kemudian hari.

Sebaliknya, LP2B harus ditetapkan pada kawasan yang secara jangka panjang memang direncanakan untuk tetap menjadi sentra produksi pangan.

“LP2B bukan sekadar mengejar angka 87 persen. Ini harus menjadi perencanaan jangka panjang yang realistis dan bisa dipertahankan puluhan tahun ke depan,” tegasnya. (h/fzi)