OPINI

LGBT Haram dan Dosa Besar, Menjaga Fitrah di Tengah Arus Digital

×

LGBT Haram dan Dosa Besar, Menjaga Fitrah di Tengah Arus Digital

Sebarkan artikel ini

 Oleh: Akmal Zaki

(Mahasiswa Pascasarjana Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat / Guru MAN 1 Padang Pariaman) 

Di era digital, batas geografis nyaris tidak lagi menjadi penghalang bagi penyebaran ide, budaya, maupun cara pandang hidup. Melalui media sosial, film, platform digital dan berbagai ruang virtual, masyarakat setiap hari disuguhi beragam narasi tentang identitas, kebebasan, dan orientasi seksual. 

Salah satu isu yang terus menjadi perdebatan adalah fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Sebagian memandangnya sebagai hak individu, sementara bagi umat Islam persoalan ini menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar, yakni akidah, syariat, dan penjagaan fitrah manusia.

Islam memandang manusia sebagai makhluk yang diciptakan dengan tujuan dan ketentuan yang jelas. Al Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan. Firman-Nya, “Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat kebesaran Allah” (QS. Az Zariyat [51]: 49). Demikian pula dalam QS. Ar Rum [30]: 21, Allah menjelaskan bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenteraman (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan cinta (rahmah). Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa hubungan antara laki-laki dan perempuan bukan sekadar kebutuhan biologis, tetapi merupakan bagian dari fitrah penciptaan sekaligus fondasi keluarga dan peradaban.

Karena itu, Al Qur’an memberikan perhatian khusus terhadap kisah kaum Nabi Luth AS. Kisah tersebut diulang dalam beberapa surah, di antaranya QS. Al A’raf, QS. Hud, QS. Asy Syu’ara, dan QS. An-Naml. Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan. Bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas” (QS. Al A’raf [7]: 81). Pengulangan kisah ini menunjukkan bahwa ia bukan sekadar catatan sejarah, melainkan pelajaran moral bagi setiap generasi.

Dalam Sunnah Nabi Muhammad SAW, larangan terhadap praktik homoseksual juga dinyatakan secara tegas. Hadis-hadis yang membahas perbuatan kaum Nabi Luth menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan hukum fikih. Karena itu, mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali bersepakat bahwa praktik homoseksual merupakan dosa besar (kabā’ir). Adapun pembahasan mengenai bentuk sanksi pidana merupakan bagian dari kajian fikih jinayah yang berada dalam kewenangan sistem peradilan yang sah, bukan menjadi legitimasi tindakan oleh individu.

Baca Juga  Gen Z, Bahasa Gaul (Prokem), dan Eksistensi Bahasa Indonesia

Penafsiran para ulama memperkuat pemahaman tersebut. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa penyimpangan kaum Nabi Luth merupakan perbuatan yang belum pernah dilakukan oleh umat sebelumnya karena mereka meninggalkan fitrah yang telah Allah tetapkan. Imam Al Qurthubi dalam Al Jāmi’ li Ahkām Al Qur’ān menegaskan bahwa kisah tersebut menjadi dasar keharaman liwāṭ dalam syariat Islam. 

Sementara itu, M. Quraish Shihab melalui Tafsir Al Misbah menjelaskan bahwa kecaman Al Qur’an tidak hanya ditujukan kepada perilaku seksual sesama jenis, tetapi juga kepada sikap yang menolak fitrah, menentang dakwah para nabi, dan merusak tatanan moral masyarakat.

Pandangan tersebut juga tercermin dalam sikap lembaga keagamaan di Indonesia. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 menegaskan bahwa praktik homoseksual, lesbian, dan sodomi merupakan perbuatan yang haram menurut syariat Islam. Fatwa tersebut tidak hanya berbicara mengenai aspek hukum agama, tetapi juga menekankan pentingnya pendidikan, pembinaan, rehabilitasi, dan perlindungan masyarakat sebagai langkah preventif. Dengan demikian, pendekatan Islam terhadap persoalan ini tidak berhenti pada penetapan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya pembinaan dan perbaikan.

Namun demikian, ada satu hal yang sering luput dalam perdebatan publik. Islam membedakan secara jelas antara seseorang yang mengalami dorongan atau kecenderungan dengan perbuatan yang dilakukan. Syariat memberikan penilaian terhadap tindakan, sementara setiap manusia tetap memiliki kesempatan untuk bertobat, memperbaiki diri, dan mendekat kepada Allah. Karena itu, menyatakan bahwa suatu perbuatan haram tidak identik dengan membenci orang yang melakukannya. Dakwah Islam mengajarkan ketegasan terhadap kemaksiatan, tetapi sekaligus menuntun umatnya untuk berdakwah dengan hikmah, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Di tengah derasnya arus digital, tantangan menjaga fitrah menjadi semakin kompleks. Anak-anak dan remaja kini tidak hanya belajar dari keluarga dan sekolah/madrasah, tetapi juga dari algoritma media sosial yang bekerja berdasarkan preferensi pengguna, bukan nilai agama maupun budaya. 

Baca Juga  Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai lebih dari 79%, dengan kelompok usia remaja sebagai pengguna paling aktif. Sementara itu, UNICEF mencatat bahwa anak dan remaja Indonesia menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari di ruang digital, sehingga media sosial menjadi salah satu sumber utama pembentukan cara berpikir, perilaku, dan identitas mereka.

Dalam kondisi demikian, apabila keluarga kehilangan fungsi pendidikan, sekolah hanya berorientasi pada capaian akademik, dan masyarakat bersikap apatis terhadap pembinaan moral, maka generasi muda akan mencari jawaban atas berbagai persoalan hidup dari ruang digital yang belum tentu sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya bangsa.

Oleh sebab itu, penguatan pendidikan agama tidak boleh berhenti pada hafalan ayat dan teori fikih. Pendidikan Islam harus mampu membangun kesadaran spiritual, ketahanan moral, dan karakter yang kokoh sehingga generasi muda mampu menghadapi berbagai pengaruh zaman dengan landasan iman dan ilmu. Keluarga, sekolah, tokoh agama, serta masyarakat harus berjalan seiring dalam membimbing anak-anak agar memahami makna fitrah, kehormatan diri, dan tanggung jawab sebagai hamba Allah.

Pada akhirnya, pandangan Islam mengenai praktik homoseksual berpijak pada Al Qur’an, Sunnah, penafsiran para ulama, dan fatwa lembaga keagamaan yang menegaskan keharamannya. Akan tetapi, ketegasan hukum tersebut tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai rahmat yang menjadi inti ajaran Islam. Menjaga fitrah bukan berarti menumbuhkan kebencian kepada sesama manusia, melainkan mengajak setiap insan untuk kembali kepada jalan yang diyakini benar dengan ilmu, kebijaksanaan, dan kasih sayang. Di tengah perubahan zaman yang begitu cepat, menjaga fitrah adalah ikhtiar menjaga kemuliaan manusia sebagaimana dikehendaki oleh Sang Pencipta. (*).