LIMA PULUH KOTA — Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terus mendorong sekolah dasar (SD) negeri di daerah itu melengkapi legalitas kepemilikan lahan. Pasalnya, sertifikat hak milik atas tanah kini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan program pembangunan maupun revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat dan daerah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota, Antoni, mengatakan dari total 362 SD negeri yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, masih terdapat puluhan sekolah yang belum memiliki sertifikat tanah.
Hal itu disampaikan Antoni saat ditemui wartawan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota, beberapa hari lalu.
Menurutnya, dari 362 sekolah tersebut, sebanyak 236 sekolah telah memiliki sertifikat, sementara 50 sekolah masih dalam proses dan 76 sekolah belum memiliki sertifikat.
Antoni menyebut, persoalan legalitas lahan tersebut menjadi perhatian serius karena hampir seluruh sekolah mengajukan program revitalisasi kepada pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025.
“Selama ini kita merasa nyaman, tetapi sekolah lupa bahwa aturan itu berubah dan mengalami upgrading sepanjang waktu,” kata Antoni.
Ia menjelaskan, perubahan regulasi membuat legalitas lahan sekolah menjadi semakin penting. Baik pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah daerah maupun bantuan pemerintah pusat, kini mensyaratkan kejelasan status kepemilikan tanah tempat sekolah berdiri.
“Sekarang aturan baru, membangun melalui anggaran daerah maupun pusat, syarat utamanya adalah punya sertifikat hak milik atas tanah tempat sekolah tersebut berdiri,” ujarnya.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Lima Puluh Kota telah melakukan koordinasi lintas instansi. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dilibatkan dalam pembahasan, termasuk Kejaksaan Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Bidang Aset BPKPD.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan legalitas aset sekolah dapat segera dituntaskan, terutama bagi sekolah yang berada di atas lahan yang status kepemilikannya belum bersertifikat.
Antoni menegaskan, kelengkapan sertifikat bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memastikan sekolah dapat memperoleh dukungan pembangunan dan revitalisasi dari pemerintah.
Dengan masih adanya 76 SD negeri yang belum bersertifikat, Dinas Pendidikan akan terus mendorong sekolah bersama pihak terkait untuk mempercepat proses pensertifikatan. Upaya tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi sekolah-sekolah di Lima Puluh Kota untuk mendapatkan program pembangunan dan revitalisasi, sehingga kualitas sarana dan prasarana pendidikan dapat terus ditingkatkan. (*)











