Terkait upaya yang disampaikan pihak UFDK berupa pelaporan petugas dan jajaran pimpinan daerah, Rismal menegaskan Pemko Bukittinggi akan taat hukum.
“Sebagai warga negara, kita akan patuh mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan tentunya membuka kesempatan memberikan informasi dan data yang sebenarnya sesuai fakta dari dinamika yang terjadi di lapangan,” kata Rismal.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Bukittinggi, Syanji Faredy menambahkan oknum personel yang terlibat konflik diberikan tindakan tegas.
“Sesuai SOP, tindakan kekerasan tidak kami benarkan, aksi fisik dan perkataan tak pantas membuat petugas terpancing spontan aksi reaksi, petugas terlibat diproses internal, selain itu ada dua petugas lain yang cidera juga,” kata Syanji.
Seperti diketahui, pemasangan plang dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Lahan tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi yang dibeli melalui Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007.
Lahan seluas 5.528 meter persegi itu berada di Kelurahan Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan. Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran ulang dan menemukan sekitar 1.700 meter persegi pada lahan itu, ternyata telah berdiri bangunan tanpa izin. (*)












