BUKITTINGGI

Pendapatan Iuran JKN Tembus Rp176,72 Triliun, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

×

Pendapatan Iuran JKN Tembus Rp176,72 Triliun, BPJS Kesehatan Catat Kinerja Positif Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – BPJS Kesehatan membukukan kinerja positif sepanjang tahun 2025. Pendapatan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp176,72 triliun atau meningkat 6,8 persen dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp165,34 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, dr. Prihati Pujowaskito, mengungkapkan peningkatan tersebut juga diiringi dengan membaiknya tingkat kolektibilitas iuran. Pada 2025, kolektibilitas iuran JKN mencapai 99,4 persen, naik dari 99,1 persen pada tahun sebelumnya.

“Terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sehingga menunjukkan kepatuhan pembayaran iuran semakin baik,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).

Di sisi lain, BPJS Kesehatan mencatat biaya pelayanan kesehatan sepanjang 2025 mencapai Rp191,33 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp15,2 triliun dibandingkan pengeluaran pada 2024, seiring meningkatnya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.

Baca Juga  Ribuan Warga Antusias Saksikan Pawai Alegoris di Bukittinggi

Hingga akhir 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau naik 1,6 persen dari 278,1 juta jiwa pada 2024. Capaian itu setara dengan 98,62 persen dari total penduduk Indonesia, dengan kepesertaan yang telah mencakup 30 provinsi dan 407 kabupaten/kota.

Menurut Prihati, meningkatnya beban pembiayaan kesehatan menunjukkan semakin luasnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan melalui Program JKN.

“Kondisi ini menunjukkan masyarakat kini tidak lagi takut berobat karena terlindungi oleh Program JKN. Namun, di sisi lain, peningkatan pemanfaatan layanan juga menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan program,” katanya.

Meski beban klaim meningkat, kondisi keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tetap berada pada kategori sehat. Hingga akhir 2025, aset bersih DJS mencapai Rp30 triliun dengan kemampuan menutup estimasi pembayaran klaim selama 1,88 bulan, sesuai ketentuan yang menetapkan batas sehat antara 1,5 hingga 6 bulan.

Baca Juga  Lapas Bukittinggi Lakukan Panen Bawang

“Posisi ini masih berada dalam kategori sehat sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam aspek tata kelola, BPJS Kesehatan kembali meraih opini Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) dari akuntan publik atas laporan keuangan tahun 2025. Prestasi tersebut menjadi opini WTM ke-12 secara berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan, dan ke-34 jika dihitung sejak masa PT Askes.

Tak hanya itu, hasil Survei Penilaian Integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2025 juga menunjukkan capaian positif. BPJS Kesehatan memperoleh skor 80,48 dengan status Terjaga yang mencerminkan tingkat integritas organisasi serta pengelolaan risiko korupsi yang baik. (*)