HARIANHALUAN.ID – Peristiwa yang terjadi di Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi telah melampaui batas sengketa tanah. Ketika Satpol PP memasuki lingkungan kampus dan terjadi dugaan tindakan kekerasan terhadap civitas akademika, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar siapa yang berhak atas sebidang tanah.
Yang sedang diuji adalah komitmen negara terhadap supremasi hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta penghormatan terhadap dunia pendidikan sebagai pilar peradaban.
Sengketa tanah merupakan persoalan hukum yang lazim terjadi. Negara telah menyediakan mekanisme penyelesaiannya melalui proses administrasi, mediasi, maupun peradilan.
Karena itu, penggunaan pendekatan yang berujung pada benturan fisik bukanlah jalan keluar, melainkan kegagalan menghadirkan hukum sebagai instrumen keadilan. Ketika kekuatan lebih ditonjolkan daripada argumentasi hukum, negara sedang mempertaruhkan legitimasi moralnya sendiri.
Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk menegakkan peraturan daerah (Perda), menjaga ketertiban umum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Fungsi tersebut adalah amanah konstitusional yang harus dijalankan secara profesional, proporsional dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kewenangan tidak pernah identik dengan kekuasaan tanpa batas. Semakin besar kewenangan yang dimiliki aparat, semakin besar pula tuntutan untuk mengendalikan diri.
Apabila dugaan tindakan kekerasan terhadap dosen atau civitas akademika terbukti, maka perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran disiplin atau prosedur, melainkan pengingkaran terhadap nilai-nilai yang menjadi dasar negara hukum. Aparat pemerintah tidak boleh menjadi pihak yang menimbulkan rasa takut bagi warga negara yang seharusnya mereka layani.
Yang membuat peristiwa ini semakin memprihatinkan adalah lokasinya: kampus. Kampus bukan hanya kumpulan gedung dan ruang kuliah. Kampus adalah tempat lahirnya gagasan, tempat kebebasan akademik dijaga, dan tempat generasi masa depan ditempa. Disanalah kritik diuji dengan argumentasi, bukan dibungkam dengan intimidasi. Disanalah perbedaan diselesaikan melalui dialog, bukan melalui kekerasan.
Masuknya aparat ke lingkungan kampus dengan pendekatan represif akan meninggalkan dampak yang jauh lebih besar daripada sengketa tanah itu sendiri. Kepercayaan civitas akademika terhadap negara dapat terkikis.
Mahasiswa akan bertanya apakah ruang akademik masih benar-benar merdeka. Dosen akan mempertanyakan apakah kebebasan akademik masih memperoleh perlindungan negara. Pertanyaan-pertanyaan itu tidak boleh dianggap sepele, karena menyangkut masa depan demokrasi dan kualitas pendidikan nasional.












