PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dikeluhkan petani di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) mulai mendapat perhatian serius.
Anggota DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi PAN, Novermal, meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk memastikan petani tidak menjadi korban dari gejolak pasar yang terjadi pasca kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) yang diumumkan pemerintah pusat.
Menurut Novermal, keresahan petani sawit saat ini semakin terasa setelah harga TBS swadaya di sejumlah wilayah turun jauh di bawah harga yang berlaku di daerah lain di Sumatera Barat. Kondisi tersebut dinilai dapat berdampak langsung terhadap perekonomian ribuan keluarga petani yang menggantungkan hidup dari komoditas sawit.
Menyikapi persoalan itu, Novermal mengaku telah berkoordinasi dengan Sekda Pesisir Selatan guna memastikan adanya langkah cepat dari pemerintah.
“Menindaklanjuti kondisi yang terjadi saat ini, kami telah berkoordinasi dengan Pemkab Pessel. Melalui Sekretaris Daerah Zainal Arifin, disampaikan bahwa Dinas Pertanian akan turun langsung ke lapangan besok pagi untuk melakukan pemantauan dan pengecekan terkait kondisi harga TBS yang berkembang di tengah masyarakat,” ujar Novermal, Sabtu (30/5/2026).
Politisi PAN itu menegaskan kehadiran pemerintah di lapangan sangat penting untuk mengetahui kondisi sebenarnya yang dialami petani sekaligus memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menekan harga pembelian TBS.
Menurutnya, pemerintah harus memperoleh data dan fakta secara langsung dari lapangan, baik dari petani, pengepul maupun pabrik kelapa sawit (PKS), sehingga langkah penanganan yang diambil benar-benar tepat sasaran.
“Kita tidak ingin petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Pemerintah harus hadir untuk memastikan harga yang diterima petani tetap wajar dan tidak ada praktik-praktik yang merugikan mereka,” katanya.
Novermal menilai sektor perkebunan sawit merupakan salah satu penopang utama perekonomian masyarakat Pesisir Selatan. Karena itu, setiap gejolak harga yang terjadi harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas.
Pernyataan Novermal tersebut sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya mengeluarkan surat bernomor 521.3/114/DPTPH/V-2026 tertanggal 25 Mei 2026 tentang langkah antisipatif menjaga stabilitas harga TBS dan kondusivitas daerah pasca kebijakan tata kelola ekspor SDA.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sumbar mengaku mencermati adanya reaksi pasar berupa penurunan harga pembelian TBS di sejumlah PKS yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat di daerah sentra sawit.
Pemerintah provinsi menegaskan bahwa kebijakan tata kelola ekspor SDA yang diumumkan Presiden RI bertujuan memperbaiki tata niaga dan hilirisasi industri sawit nasional, bukan menjadi alasan untuk menurunkan harga pembelian buah sawit petani.
Karena itu, pemerintah daerah diminta meningkatkan pengawasan terhadap penerapan harga TBS di lapangan. Perusahaan perkebunan dan PKS juga diingatkan agar tidak melakukan penurunan harga secara sepihak dengan alasan penyesuaian regulasi, pembatasan penerimaan buah, permainan sortasi maupun penundaan pembayaran kepada petani.
Bagi PKS yang bermitra dengan kelembagaan pekebun, pembelian TBS wajib mengikuti harga yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi. Sementara pembelian dari kebun swadaya tetap harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, Yul Afrizal, membenarkan bahwa pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung perkembangan harga sawit yang dikeluhkan petani.
“Iya, besok pagi kami akan turun bersama Pak Kadis,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Turunnya tim dari Dinas Pertanian tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kondisi harga TBS di tingkat petani maupun PKS. Hasil pemantauan nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan langkah lanjutan guna menjaga stabilitas harga dan melindungi kepentingan petani sawit di Pesisir Selatan. (*)






