PADANG, HARIANHALUAN.ID – Aksi damai yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar di depan Mapolda Sumbar berujung pada pembubaran paksa oleh aparat kepolisian.
Unjuk rasa yang berlangsung pada Senin (21/4/2025) itu, menuntut Kapolda Sumbar untuk berdialog langsung dengan massa, namun justru dijawab dengan tindakan represif, termasuk penggunaan water canon, intimidasi hingga penangkapan.
Sedikitnya 12 orang dilaporkan ditangkap dalam aksi tersebut, termasuk satu pengacara publik dan tiga asisten pengacara publik dari LBH Padang yang tengah menjalankan tugas pendampingan hukum. Jumlah pasti masih dalam proses konfirmasi oleh pihak koalisi.
Dalam pernyataan resminya, Staf LBH Padang, Calvin Nanda Permana mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari gerakan “Evaluasi Kapolda Sumbar Jilid I” yang digelar pada 17 April 2025 lalu.
Menurut koalisi, dalam 100 hari masa jabatannya, Kapolda Sumbar dinilai gagal menunjukkan komitmen terhadap reformasi institusi kepolisian. Penanganan kasus kekerasan, pelanggaran HAM hingga intimidasi terhadap aktivis dan jurnalis menjadi sejumlah sorotan yang dilayangkan.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengecam keras tindakan aparat, menuntut pembebasan peserta aksi yang ditangkap dan mendesak pencopotan Kapolda Sumbar oleh Kapolri. Mereka juga menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat.
“Demokrasi tidak lahir dari moncong senjata dan semprotan water canon. Demokrasi lahir dari keberanian rakyat untuk bersuara,” kata koalisi dalam siaran persnya. (*)