LIMA PULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Alamnya dibabat, dirusak dan batuannya diambil untuk dijadikan cuan. Tetapi kewajiban untuk membayar pajak tidak sepenuhnya dilakukan. Begitulah kondisi pertambangan saat di Kabupaten Limapuluh Kota.
Buktinya, masih ada perusahan tambang yang tidak serius untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak ke daerah. Bahkan sudah bertahun tahun lamanya.
Seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada perusahaan tambang PT Anugrah Halaban Sepakat (AHS) yang nunggak membayar pajak selama 3 tahun lamanya yaitu 2023, 2024 dan 2025.
“Berdasarkan data total pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan tahun 2023 dan tahun 2024 pada Bidang Pengelola Pendapatan Daerah diketahui bahwa tunggakan PT AHS sebesar Rp 482,4 juta,”kutipan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diterbitkan pada akhir Mei lalu.
Sedangkan untuk tunggakan pajak PT AHS untuk 2025 sebesar Rp 322,9 juta. Apabila ditotalkan, tunggakan pajak PT AHS yang beroperasi di Nagari Halaban, Kecamatan Lareh Sago Halaban itu selama 3 tahun ini sebesar Rp 805,3 juta.
Rincian tunggakan tersebut yaitu tunggakan pajak tahun 2023 dari Agustus sampai Desember sebesar Rp 150,9 juta. Tunggakan pajak tahun 2024 dari Januari sampai Desember sebeser Rp 331,5 juta dan tunggakan pajak tahun 2025 dari Juni sampai Desember sebesar Rp 322,9 juta.
Pihak PT AHS melalui Kepala Teknik Tambang Ibrahim yang dikonfirmasi pada Kamis (18/6) membenarkan adanya temuan BPK tersebut.
Ketika ditanya sudah sejauh mana tindak lanjut terhadap temuan BPK itu, Ibrahim mengaku masih dalam proses pembayaran dan belum ada yang dibayarkan.
“Temuan itu masih proses pembayaran. Juni ini segera dibayarkan,”kata Ibrahim.
Diakuinya, menunggaknya pembayaran pajak ke daerah itu disebabkan tidak lancarnya pembayaran hasil produksi yang dijual kepihak lain.
“Pembayaran produk yang kita jual kadang pembayarannya tidak teratur dan ada kendala lain. Sehingga berdampak pada keuangan perusahaan seperti untuk pembayaran pajak ini. Tapi sesuai dengan kesepakatan, seluruh tunggakan pajak akan segera dibayarkan,”katanya lagi.
Sedangkan, pejabat di Badan Keuangan Daerah Limapuluh Kota mengaku, sampai akhir Juni ini seluruh tunggakan pajak MBLB sudah masuk ke ka daerah. “Ini sesuai dengan kesepakatan dengan BPK,”katanya. (h/ddg)












