PADANG, HARIANHALUAN.ID- Sidang perdana gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua orang Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang Selasa (22/4/2025) kemarin.
Gugatan ini diajukan Manuel Salimu dan Syafridin. Keduanya adalah mantan legislator Partai Gerindra dan Nasdem yang telah resmi diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai usai terjerat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba pada akhir bulan September 2024.
Pemberhentian serta pelengseran mereka dari kursi anggota dewan, ditetapkan dan disahkan lewat SK Gubernur Sumbar nomor 171-72-2025 dan 171-73-2025 yang terbit tanggal 10 Februari 2025 silam.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PTUN Padang itu tersebut, Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman SH menegaskan bahwa SK PAW yang disahkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu, cacat konstitusi serta mengabaikan mekanisme internal partai politik.
“Kedua klien kami masih melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota Partai. Namun Gubernur malah terburu-buru memproses SK PAW mereka yang jelas-jelas diterbitkan pada saat kasus hukum keduanya belum bersifat inkrah,” ujarnya kepada Haluan Selasa (22/4).
Ketergesa-gesaan Gubernur Mahyeldi mengesahkan SK PAW ini, telah menyalahi aturan main partai politik serta aturan perundang-undangan berlaku. Apalagi, PAW nyatanya hanya bisa dilakukan apabila anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum atau Inkrah.
Sementara pada saat Manuel Salimu dan Syafriddin di usulkan di PAW oleh DPC Partai Gerindra dan DPC Nasdem Mentawai serta disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum yang menjerat mereka nyatanya masih berproses di pengadilan.