PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 yang dilengserkan dari kursi anggota dewan usai terjerat kasus narkoba, Manuel Salimu dan Syafridin, menghadiri persidangan di di PTUN Padang Selasa (22/4/2025) kemarin.
Keduanya menggugat Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Gubernur Sumbar yang menjadi dasar pelengseran mereka berdua.
Setelah mengikuti rangkaian persidangan, keduanya memberikan bantahan terkait narasi pemberitaan yang menyatakan mereka ditangkap saat berpesta sabu oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.
Manuel Salimu mengungkapkan, pada saat polisi menggerebek kamarnya, ia tengah beristirahat didalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek pembekalan Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.
“Jadi sungguh tidak benar jika disebutkan bahwa saya tertangkap basah pesta sabu. Sebab saya sendiri waktu itu sedang bersama istri . Ketika dibawa polisi, saya hanya dipinjam untuk menjadi saksi. Makanya dalam video penangkapan yang beredar tangan saya tidak diborgol,” jelasnya.
Bantahan senada disampaikan Syafriddin. Ia menegaskan, saat polisi menggrebek kamar hotel yang dipesannya, ia hanya sendirian. Barang Bukti yang ditemukan polisi dalam kamarnya, adalah milik seorang masyarakat sipil berinisial A.