“Saat polisi datang, saya sedang makan sate. Sendiri saja. Tidak ada bapak Manuel Salimu disana. Saya hanya sendiri. Kami diambil polisi di kamar yang berbeda-beda. Jadi sungguh tidak benar jika saya disebut ditangkap pada saat pesta sabu sebagaimana pemberitaan yang beredar,” tegasnya.
Manuel Salimu maupun Syafridin juga merasa sangat dirugikan atas beredarnya berbagai potongan video penggrebekan di dalam kamar hotel. Mereka meyakini, video tersebut sengaja digabung-gabungkan untuk memperkuat kesan adanya kesan pesta sabu.
Keduanya menduga, upaya itu sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi karir politik mereka. Dengan situasi itu, ia menegaskan bahwa ia akan melawan dan akan tetap berjuang mencari keadilan baik lewat pengadilan, maupun mekanisme internal partai.
“Kami pasti akan tetap berjuang untuk memulihkan nama baik kami. Baik lewat PTUN, maupun mekanisme internal partai. Untuk mencari keadilan, kami akan menempuh segala cara,” ucap Manuel Salimu yang diamini Syafriddin beserta tim kuasa hukum.
Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman SH menambahkan, SK PAW yang disahkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu, cacat konstitusi serta mengabaikan mekanisme internal partai politik.
“Kedua klien kami masih melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota Partai. Namun Gubernur malah terburu-buru memproses SK PAW mereka yang jelas-jelas diterbitkan pada saat kasus hukum keduanya belum bersifat inkrah,” ujarnya.
Ketergesa-gesaan Gubernur Mahyeldi mengesahkan SK PAW ini, telah menyalahi aturan main partai politik serta aturan perundang-undangan berlaku.