Selain membahas implementasi KUHAP baru, forum turut mengangkat berbagai isu strategis yang menjadi perhatian di Kabupaten Dharmasraya, seperti penanganan konflik lahan dan perkebunan, maraknya pencurian hasil sawit yang berpotensi memicu konflik sosial, penanganan masyarakat Suku Anak Dalam (SAD), pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, hingga meningkatnya tindak pidana konvensional yang disertai kekerasan.
Kartyana juga menekankan pentingnya penerapan restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perempuan, serta kelompok rentan melalui koordinasi lintas sektor.
“Kita harus meninggalkan ego sektoral. Yang kita kedepankan adalah kepentingan hukum, kepentingan masyarakat, serta menghadirkan rasa keadilan. Sinergi bukan hanya dibangun melalui rapat, tetapi harus diwujudkan dalam komunikasi yang cepat, koordinasi yang efektif dan saling menghormati kewenangan masing-masing,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi Commander Wish Kapolda Sumatera Barat yang menitikberatkan pada penguatan profesionalisme Polri, penegakan hukum yang berkeadilan, pelayanan publik yang responsif dan solutif, serta penguatan soliditas antarinstansi dalam sistem peradilan pidana.
Di penghujung kegiatan, seluruh peserta menyatakan komitmen untuk terus memperkuat koordinasi, meningkatkan harmonisasi antarpenegak hukum, serta melakukan evaluasi secara berkala guna menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat Kabupaten Dharmasraya.
Melalui forum Sinergi dan Harmonisasi Criminal Justice System tersebut, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan langkah konkret seluruh unsur penegak hukum dalam menghadapi implementasi KUHAP baru, sehingga mampu meningkatkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana. (*)












