Mahdianur memastikan para pedagang yang terdata secara resmi di kawasan GOR H Agus Salim Padang akan direlokasi ke lokasi baru di Kavling D, tepatnya di sekitar area venue panjat tebing.
Ia mengatakan, seluruh tahapan relokasi telah dipersiapkan secara bertahap. Dispora Sumbar telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam data resmi, termasuk melaksanakan pencabutan nomor lokasi atau lotting sebagai dasar penempatan di lokasi relokasi.
“Untuk skema relokasi, kami sudah melakukan sosialisasi, terutama kepada pedagang yang terdata. Sekitar tiga minggu lalu juga telah dilakukan pencabutan lotting yang dihadiri langsung oleh para pedagang. Mereka yang terdata sudah memperoleh lokasi masing-masing di kawasan relokasi,” ujar Mahdianur, Selasa (9/6).
Menurutnya, pendataan pedagang menjadi salah satu aspek penting dalam proses penataan kawasan GOR H. Agus Salim. Berdasarkan data Dispora Sumbar, terdapat 48 pedagang yang tercatat secara resmi dan berhak mengikuti skema relokasi yang telah disiapkan pemerintah.
Namun demikian, perkembangan aktivitas ekonomi di sekitar kawasan olahraga tersebut membuat jumlah pelaku usaha terus bertambah dari waktu ke waktu. Banyak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) baru yang tumbuh dan beroperasi di sekitar kawasan GOR, namun belum seluruhnya masuk dalam basis data pemerintah.
Mahdianur menjelaskan, selain pedagang tetap yang beraktivitas setiap hari, terdapat pula pedagang harian yang berjualan secara tidak menentu serta pedagang musiman yang biasanya memanfaatkan keramaian pada momen-momen tertentu, terutama saat akhir pekan dan kegiatan olahraga massal.
“Awalnya kami melakukan pendataan terhadap para pedagang yang beraktivitas di kawasan GOR. Namun dalam perkembangannya, banyak UMKM baru yang muncul dan tidak semuanya terdokumentasi dengan baik. Ada pedagang harian yang tidak berjualan setiap hari, bahkan ada pedagang musiman yang hanya hadir ketika ada kegiatan tertentu,” katanya.
Ia mengakui kondisi tersebut tidak terlepas dari sistem pendataan yang telah berlangsung cukup lama dan belum sepenuhnya didukung fasilitas administrasi yang memadai. Oleh karena itu, proses penataan kawasan saat ini juga menjadi momentum untuk melakukan penataan ulang terhadap aktivitas usaha di lingkungan GOR H Agus Salim.
Revitalisasi kawasan GOR H. Agus Salim sendiri merupakan salah satu proyek strategis yang diharapkan mampu menghadirkan fasilitas olahraga yang lebih representatif bagi masyarakat Sumbar.
Pemerintah memastikan proses penataan dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kepentingan para pedagang yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan tersebut. (*)












