“Saya menegaskan bahwa pernyataan ini dibuat tanpa paksaan, dalam keadaan sadar, serta bertanggung jawab penuh,” ujarnya.
Sebelumnya, saat BSN diamankan dari Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Minangkabau pada hari Kamis (18/6/2026), Raditya sempat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan yang menunggu kedatangan ayahnya.
Dalam wawancara tersebut, ia menyatakan bahwa PT Benal Ihsan Persada telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kredit dan tidak lagi menimbulkan kerugian negara.
Raditya saat itu menyebut perusahaan telah mencicil hingga melunasi kewajiban sekitar Rp25 miliar lebih dan mempertanyakan hasil audit kerugian negara yang dilakukan BPKP. Ia juga sempat melontarkan kritik terhadap proses penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Padang serta mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap ayahnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi sorotan karena dianggap menyudutkan aparat penegak hukum yang sedang menangani perkara.
Meski telah mencabut pernyataannya, Raditya berharap proses hukum yang sedang berjalan tetap dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Ia menilai setiap pihak berhak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada kesempatan ini pula, saya berharap agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Benny Saswin Nasrun saat ini masih dalam proses penanganan oleh Kejaksaan Negeri Padang. (*)












