PADANG, HARIANHALUAN.id–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Padang menggelar kegiatan koordinasi strategis bertajuk Optimalisasi Perlindungan Pekerja Indonesia Melalui Kolaborasi Kejaksaan Negeri Padang dengan BPJS Ketenagakerjaan, Senin (18/5).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dari sinergi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Padang dalam mendukung peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi secara optimal.
Dalam agenda tersebut, dilakukan pembahasan strategis yang meliputi evaluasi dan monitoring Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2025, Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Tahun 2026 dan Penyerahan Gugatan Sederhana (GS).
Evaluasi dan Monitoring SKK Tahun 2025
Dalam agenda evaluasi dan monitoring SKK Tahun 2025, tercatat sebanyak 23 SKK telah diserahkan dengan sisa 10 SKK yang masih dalam proses tindak lanjut. Dari total nilai piutang sebesar Rp3.665.726.092, telah terealisasi pembayaran sebesar Rp671.521.286.
Progres tersebut mencerminkan adanya komitmen dan sinergi yang berjalan secara konstruktif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Padang dalam mendukung upaya peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui koordinasi dan pendampingan yang berkelanjutan, kedua institusi berharap proses penyelesaian kepatuhan iuran dapat terus berjalan secara optimal, efektif, serta tetap mengedepankan pendekatan yang profesional dan humanis.
Penyerahan SKK Tahun 2026
Pada kesempatan yang sama, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 24 SKK Tahun 2026 dengan total potensi piutang sebesar Rp3.194.432.730.
Penyerahan ini diharapkan dapat memperkuat langkah penegakan kepatuhan perusahaan melalui pendampingan dan bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Padang.
Penyerahan Gugatan Sederhana (GS)
Selain SKK, turut diserahkan Gugatan Sederhana (GS) terhadap tiga (3) badan usaha dengan total nilai piutang mencapai Rp1.270.961.065.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap perlindungan tenaga kerja.
Dukungan Kejaksaan Negeri Padang
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Koswara, menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Padang akan terus mendukung langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan.
Ia menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi yang saling menopang demi terwujudnya perlindungan pekerja yang lebih baik.
“Kejaksaan Negeri Padang akan selalu mendukung BPJS Ketenagakerjaan. Sinergi ini adalah bentuk saling menopang untuk melancarkan penagihan iuran terhadap perusahaan demi perlindungan pekerja Indonesia,” ujar Koswara.
Lebih lanjut, disampaikan pula bahwa upaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan hanya menjadi tugas institusi, namun juga merupakan bentuk pengabdian dan amal ibadah karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
“Kami memandang upaya menghadirkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan hanya sebagai tugas institusi semata, tetapi juga bentuk pengabdian dan amal ibadah karena manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat luas,” tambah Koswara.
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Padang menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat pengawasan, penegakan kepatuhan, dan optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi lintas institusi diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih tertib, berkeadilan, dan memberikan kepastian perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Padang, Afrialdi, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Padang atas dukungan dan sinergi yang terus terjalin dalam upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan bahwa kolaborasi strategis antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Padang menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan perlindungan pekerja dapat terlaksana secara optimal dan berkelanjutan.
“Kami berharap sinergi dan kolaborasi yang telah terbangun bersama Kejaksaan Negeri Padang dapat terus berjalan dengan baik, berkesinambungan, dan semakin kuat ke depannya.
Melalui dukungan ini, kami optimistis upaya perlindungan pekerja Indonesia dapat terlaksana secara maksimal, sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja,” ujar Afrialdi.
Afrialdi juga menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan, sehingga manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat pekerja dan keluarganya.(h/ita)












