Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami menjamin setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.
Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)












