PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Padang Gelugur

×

Satresnarkoba Polres Pasaman Ringkus Dua Pengedar Sabu dan Ganja di Padang Gelugur

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pasaman dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.

“Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Kami menjamin setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucapnya.

Baca Juga  Pengendara Motor Tewas Usai Tabrakan dengan Travel di Jalur Rawan Kayu Tanam

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan penyesuaian pidana dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika yang melibatkan kedua tersangka.

Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (*)

Baca Juga  Kejari Pasaman Tingkatkan Status Perkara Dugaan Korupsi Dana Donasi Peduli Gempa 2022