SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Hal itu ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir SSTP,M.SI kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat, Selasa (31/3) di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sumbar II Nelson Siregar.
Kegiatan ini juga diikuti oleh lima pemerintah daerah lainnya, yakni Kabupaten Padang Pariaman, Pasaman, Pasaman Barat, Solok dan Solok Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Benny Dwifa menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah menjadwalkan penyerahan LKPD, sehingga Pemkab Sijunjung dapat memenuhi kewajiban sesuai ketentuan.
“Penyampaian LKPD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk tanggung jawab kami dalam memenuhi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujarnya.
Benny juga menjelaskan, laporan keuangan tersebut disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan telah memanfaatkan sistem informasi sebagai upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini adalah wujud komitmen kami agar pengelolaan keuangan daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat maupun pihak terkait lainnya,” tambahnya.
Bupati juga berharap, melalui pemeriksaan yang akan dilakukan BPK, Pemkab Sijunjung bisa kembali mampu meraih opini terbaik.
“Semoga komitmen kami untuk kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat terwujud,” harapnya.
Bupati pun menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.
“Saya minta OPD terkait dapat memfasilitasi dan mendukung kelancaran pemeriksaan,” tegasnya.












