AGAM

Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Ajukan Praperadilan

×

Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum mengaku telah meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan (BAP) secara tertulis sesuai ketentuan KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi. Namun hingga permohonan praperadilan dibuat permintaan tersebut disebut belum dipenuhi penyidik.

Mereka juga menilai penetapan tersangka terkesan dipaksakan karena proyek revitalisasi pasar rakyat tersebut telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan sejak 2019.

Menurut kuasa hukum, proyek itu sebelumnya telah melewati audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanpa ditemukan kerugian negara maupun persoalan dalam pelaksanaannya.

Namun pada 2025, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam kembali melakukan audit melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar yang menyatakan adanya kerugian negara sekitar Rp265 juta.

Baca Juga  Sejak Diluncurkan SILETON, Disdukcapil Agam Catat Miliaran Rupiah Dana Warga Hemat

Kuasa hukum menduga hasil audit tersebut dipengaruhi kondisi bangunan pasar yang menurut mereka telah mengalami perubahan fisik dan alih fungsi oleh masyarakat pada 2023.

“Mereka patut mengetahui bahwa pasar rakyat Sungaibatang telah dirusak atau dialihfungsikan terlebih dahulu oleh masyarakat setempat,” ujar Hamid Kamar.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang senilai Rp3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan Tahun 2019.

Baca Juga  PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam Berikan Doorprize Pada Pelanggan

Ketiga tersangka masing-masing berinisial H selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Agam, PJ Direktur PT BSM, serta ES pelaksana lapangan proyek.

Kepala Cabang Kejari Agam di Maninjau, Ade Maulana saat dimintakan tanggapannya terkait pengajuan praperadilan tersebut melalui kontak WhatsApp pribadinya belum memberikan respon.

Pihak keluarga tersangka juga menilai penetapan tersangka dalam proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang menyisakan banyak kejanggalan. Mereka menyebut proyek senilai Rp3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan Tahun 2019 itu telah selesai tepat waktu, diserahterimakan dan bahkan sudah dimanfaatkan pedagang sejak awal 2020.