AGAM, HARIANHALUAN.ID — Penetapan tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, mulai menuai sorotan.
Keluarga tersangka hingga sejumlah tokoh masyarakat mempertanyakan dasar dugaan kekurangan volume, bobot, dan mutu pekerjaan yang disampaikan penyidik Kejaksaan Negeri Agam Cabang Maninjau.
Proyek revitalisasi pasar tersebut bernilai Rp3,67 miliar yang bersumber dari Kementerian Perdagangan melalui Tugas Pembantuan (TP) Tahun 2019. Pekerjaan dilaksanakan selama 75 hari kerja sejak 4 Oktober hingga 17 Desember 2019.
Berdasarkan dokumen pekerjaan yang diperlihatkan pihak keluarga, proyek dinyatakan selesai tepat waktu dan dilengkapi berita acara serah terima pertama atau PHO pada 17 Desember 2019 dengan masa pemeliharaan enam bulan.
Selanjutnya, pada 2 Januari 2020 dilakukan penyerahan kunci gedung dan kios dari rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Agam. Pada bulan yang sama, pedagang mulai memanfaatkan fasilitas pasar baru tersebut untuk aktivitas perdagangan.
Di tengah proses pemanfaatan pasar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 6 Februari 2020 meminta berbagai dokumen pemeriksaan kepada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang kemudian diteruskan ke dinas terkait di Agam.
Dokumen yang diminta meliputi kontrak pengawasan, kontrak pelaksanaan, dokumen lelang, RAB beserta addendum, analisa harga satuan, progres pekerjaan, hingga dokumen pembayaran dan berita acara serah terima.
Pekerjaan tersebut juga disebut telah melewati audit BPK RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Internal tertanggal 12 Mei 2020, Pasar Rakyat Sungaibatang dinyatakan telah diserahkan kepada masyarakat dan tidak ditemukan persoalan pada menu pemantauan fisik maupun anggaran.
“Semua dokumen pekerjaan itu ada sama kami. Jadi sangat janggal rasanya kalau kurang bobot dan volume seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan kepada ayah kami,” kata Andry Permata Wineddy di Sungai Batang, Senin (18/5).
Keluarga tersangka mempertanyakan mengapa persoalan baru mencuat enam tahun setelah proyek rampung. Mereka menilai seluruh proses pekerjaan telah melalui tahapan pemeriksaan dan pengawasan sejak awal.












