AGAM

Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Ajukan Praperadilan

×

Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan dokumen pekerjaan, proyek tersebut rampung dalam 75 hari kerja sejak 4 Oktober hingga 17 Desember 2019 dan dilengkapi berita acara serah terima pertama atau PHO dengan masa pemeliharaan enam bulan.

Pada 2 Januari 2020, kunci gedung dan kios pasar diserahkan pihak rekanan PT BSM kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Agam. Dalam waktu yang sama, pedagang mulai menempati pasar untuk aktivitas berdagang.

Menurut pihak keluarga, proyek tersebut juga telah melewati pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui Sistem Informasi Pembangunan Pasar Rakyat (SIPR). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Internal tertanggal 12 Mei 2020, Pasar Rakyat Sungai Batang disebut tidak bermasalah dan telah diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga  Begini Kronologis Wali Jorong Sobek Surat Hibah Masyarakat

Bahkan, PT BSM selaku rekanan disebut menerima pengakuan berkinerja baik dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Agam setelah masa pemeliharaan selesai pada Juli 2020.

“Semua dokumen pekerjaan itu ada sama kami. Jadi sangat janggal rasanya kalau kurang bobot dan volume seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan kepada ayah kami,” kata Andry Permata Wineddy.

Pihak keluarga mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara yang digunakan penyidik hingga berujung penahanan terhadap tiga tersangka pada 2026.

“Kenapa baru pada 2026 bermasalah sampai ayah kami ditahan. Dasar penghitungan kerugiannya seperti apa yang dilakukan jaksa, sementara dari awal pekerjaan sudah menjalani semua proses pemeriksaan itu,” ujarnya.

Baca Juga  Pantai Muaro Mati Ditanami Seribu Pohon

Keluarga juga menyoroti kondisi bangunan pasar yang telah berubah setelah dihibahkan kepada Pemerintah Nagari Sungai Batang pada 2022. Setelah pengelolaan berpindah ke nagari, kios-kios di dalam pasar diruntuhkan dan area tersebut dialihfungsikan menjadi lahan parkir.

Menurut mereka, bangunan yang sudah mengalami perubahan fisik itulah yang kemudian diperiksa ulang hingga memunculkan dugaan kerugian negara.

“Setelah pasar dihibahkan, bangunan malah dirusak pengelola. Padahal waktu dikerjakan semua sesuai ketentuan. Bangunan yang sudah rusak itu yang diperiksa lagi,” katanya.