AGAM

Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Ajukan Praperadilan

×

Tiga Tersangka Pasar Sungai Batang Ajukan Praperadilan

Sebarkan artikel ini

Pihak keluarga juga mempertanyakan mengapa pihak pengelola pascahibah maupun pihak yang melakukan pembongkaran kios tidak ikut diperiksa secara mendalam dalam perkara tersebut.

Selain mengajukan praperadilan, pihak keluarga sebelumnya juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kepada penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.

Permohonan itu diajukan karena alasan kesehatan, di antaranya salah seorang tersangka disebut pihak keluarga memiliki riwayat sakit jantung sehingga keluarga meminta agar penahanan dialihkan menjadi penahanan kota.

Baca Juga  Wow! Pohon Terbesar di Indonesia Ditemukan di Hutan Rakyat di Kabupaten Agam

Menurut pihak keluarga, surat permohonan penangguhan penahanan telah dikirimkan beberapa waktu lalu. Namun hingga kini permintaan tersebut disebut belum dikabulkan pihak penyidik.

Praperadilan sendiri diajukan untuk membatalkan status tersangka, penahanan serta seluruh proses penyidikan yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum oleh tim kuasa hukum para tersangka.(*)