PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman. Kali ini, seorang pria berinisial F (40), yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, berhasil diamankan petugas dalam penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Senin (24/8/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH. Tersangka F diamankan saat berada di dalam rumah milik temannya di kawasan Sungai Manis, Rao.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sungai Manis, Kecamatan Rao.
Informasi yang diterima polisi kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial F yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Pasaman dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKBP Adirawa Permana Anggawisastra.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh bukti awal yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung AKP Fahrul Roji kemudian bergerak menuju lokasi keberadaan tersangka.
Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan dan mengamankan F di dalam rumah tersebut. Setelah tersangka berhasil diamankan, polisi melakukan penggeledahan terhadap lokasi guna mencari barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, polisi menyita empat paket sedang sabu yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga menemukan dua paket kecil sabu yang telah dikemas.
Tidak hanya narkotika, petugas turut mengamankan satu set alat hisap sabu atau bong, potongan sedotan plastik, serta dua bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
Satu unit telepon genggam juga diamankan sebagai barang bukti. Polisi turut membawa sejumlah barang lainnya yang ditemukan di lokasi dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Pasaman menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.
“Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka F selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi juga telah diamankan oleh penyidik.
Kapolres menjelaskan, terhadap tersangka akan diterapkan ketentuan pidana sebagaimana Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. (*)












