BUKITTTTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam mencatat kinerja positif selama 2024. Berbagai pelayanan publik keimigrasian dan kegiatan pengawasan serta penegakkan hukum keimigrasian terselenggara dengan maksimal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Budiman Hadiwasito mengatakan, selama 2024 Kantor Imigrasi Agam telah menerbitkan
sebanyak 48.058 paspor.
Dari total jumlah tersebut, 44.215 paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Agam, dan 3.843 paspor diterbitkan oleh Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Non TPI Agam di Lubuk Sikaping.
“Total paspor yang diterbitkan itu terdiri dari paspor biasa atau non elektronik dan paspor elektronik,” kata Budiman Hadiwasito, dalam press release capaian kinerja Kantor Imigrasi Agam tahun 2024 di Kantor Imigrasi setempat, Selasa (31/12/2024).
Ia merinci, paspor non elektronik yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Agam sebanyak 26.257 paspor, dan paspor elektronik sebanyak 17.958 paspor. Kemudian 2.751 paspor non elektronik diterbitkan oleh UKK Imigrasi Agam di Pasaman, dan 1.092 paspor elektronik.
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya paspor paspor biasa atau non-elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 350.000, dan masa berlaku 10 tahun Rp 650.000. Untuk biaya paspor elektronik masa berlaku 5 tahun Rp 650.000, dan 10 tahun sebesar Rp 950.000.
“Tujuan dominan dari pemohon paspor adalah Malaysia dan Arab Saudi,” ujar Budiman yang turut didampingi Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Indolas Rafflesia, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Deddi, dan Kepala Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Abdul Haji.
Dalam pelayanan izin tinggal ucap Budiman, Imigrasi Agam telah melayani sebanyak 85 permohonan perpanjangan Visa On Arrival (VoA), 22 permohonan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), 67 permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 5 permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP).
Kemudian Imigrasi Agam juga telah melayani 11 permohonan Multiple Re-entry Permit (MREP), 1 permohonan perubahan alamat tinggal, 10 permohonan Affidavit, 6 permohonan Surat Keterangan Keimigrasian ( SKIM), 14 permohonan Exit Permit Only
(EVO).
Selanjutnya 7 permohonan perubahan nama/paspor, 7 permohonan perubahan alamat antar Kantor Imigrasi, dan 16 permohonan MREP tidak kembali. Sedangkan total pemegang ITAP 41 dan pemegang ITAS 97.
“Wilayah kerja dan unit kerja imigrasi Kelas II Non TPI Agam meliputi Bukittinggi, Padang Panjang, Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Agam, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat,” terang Budiman.
Dikatakannya, dalam hal pengawasan dan penegakkan hukum keimigrasian, Imigrasi Agam telah mendeportasi 21 Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara, seperti Vietnam, Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, Bangladesh, Norwegia, dan Inggris.
Kemudian 18 tindakan pendetensian, 1 pembatasan izin tinggal, 11 penangkalan, 8 kegiatan Timpora, dan 3 Kegiatan operasi gabungan.
Untuk realisasi anggaran, Imigrasi Agam berhasil menyerap anggaran sebesar 98,59 persen atau Rp. 9.014.978.303, dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) 99,16 persen.
Pada 2024 kata Budiman, target Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Imigrasi Agam sebesar Rp 6.353.293.000. Target penerimaan PNPB itu berhasil direalisasikan sebesar 380 persen atau sebesar Rp 24.735.462.455.
“Kita bersyukur karena sepanjang 2024 berbagai pelayanan keimigrasian dan kegiatan pengawasan serta penegakkan hukum keimigrasian terselenggara dengan optimal dan memuaskan,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, di 2024 sejumlah penghargaan berhasil diraih Imigrasi Agam. Diantaranya penghargaan satuan kerja berkinerja terbaik III dari Kanwil Kemenkumham Sumbar. Peringkat III kategori implementasi Dihipay semester I tahun 2024 dari KPPN Bukittinggi.
Kemudian penghargaan satuan kerja terbaik dalam pengelolaan BMN Semester 1 dalam unit satuan kerja wilayah Kemenkumham Sumbar, dan penghargaan unit kerja pelayanan publik berbasis HAM 2024 dari Mentri HAM.
Melalui berbagai kegiatan yang telah dilakukan pada 2024 itu, Kantor Imigrasi Agam terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kegiatan keimigrasian di 2025 mendatang.
“Publikasi capaian kinerja yang kita lakukan ini sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kinerja pada Kantor Imigrasi Agam tahun 2024,” tutur Budiman Hadiwasito.(*)