Jumat, 9 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
HARIANHALUAN.ID UTAMA

ASN Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran dan Minta Parsel

Editor: Redaksi
Sabtu, 15/04/2023 | 22:44 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SE Menteri PANRB itu dikeluarkan menjelang Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Salah satu isi dari SE tersebut adalah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke kampung halaman.

BacaJuga

Tidak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa Lewat JMO!

Tidak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa Lewat JMO!

Jumat, 09/05/2025 | 11:37 WIB
76 Peserta Berebut Jabatan Eselon II Pemprov Sumbar

UNAND Diusulkan Jadi Lokasi Evakuasi Akhir Tsunami

Jumat, 09/05/2025 | 08:39 WIB

Dilansir dari laman Kementerian PANRB, Sabtu (15/4/2023), dalam edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023 itu, juga melarang ASN meminta dana dan bingkisan atau parsel lebaran ke pihak manapun.

Dalam SE tersebut disebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Pada SE ini juga mengatur perihal larangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Oleh sebab itu, PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

“PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No.49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” bunyi surat edaran tersebut.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu juga memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Di mana dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pegawai negeri atau penyelenggara negara diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewaiiban atau tugasnya, dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai negeri atau penyelenggara megara di lingkungannya. (sam)

Tags: MenpanrbMobil dinasMudik LebaranParsel
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Perlu Direspons Cepat Pemerintah Daerah

Waspada Megathrust Mentawai! BMKG dan BNPB Serukan Kesiapsiagaan, Bukan Kepanikan

Jumat, 09/05/2025 | 08:02 WIB
Jemaah PDG 04 Asal Tiba di BIM, Satu Orang Ditunda Berangkat karena Sakit

Jemaah PDG 04 Asal Tiba di BIM, Satu Orang Ditunda Berangkat karena Sakit

Jumat, 09/05/2025 | 07:47 WIB
Pakar UNAND: Megathrust Mentawai Adalah Bom Waktu

Pakar UNAND: Megathrust Mentawai Adalah Bom Waktu

Jumat, 09/05/2025 | 07:36 WIB
Sumbar Diguncang 189 Gempa hingga Mei 2025

Sumbar Diguncang 189 Gempa hingga Mei 2025

Jumat, 09/05/2025 | 07:12 WIB
XLSMART Resmi Berdiri, Hadirkan Konektivitas Lebih Berkualitas di Sumatera

XLSMART Resmi Berdiri, Hadirkan Konektivitas Lebih Berkualitas di Sumatera

Kamis, 08/05/2025 | 18:50 WIB
Kepala BNPB Beberkan Antisipasi Megathrust di Sumatera Barat

Kepala BNPB Beberkan Antisipasi Megathrust di Sumatera Barat

Kamis, 08/05/2025 | 13:57 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANTERPOPULER

  • Viral di Medsos, Warga Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Pariangan

    Viral di Medsos, Warga Keluhkan Pelayanan UPT Puskesmas Pariangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKL Terpadu Poltekkes Kemenkes Padang Tuntas, Wakil Bupati Padang Pariaman Apresiasi Dedikasi Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari HRD hingga Fotografer, Auliadinov Menjelma Jadi Penulis Novel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiin Dakwah Organizer, Jaring Gen Z Cintai Dakwah Islam dengan Cara Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terkait Keluhan Pasien di RSUD Sungai Dareh, Dirut RSUD Sartinovita Beri Penjelasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HALUANOPINI

Kabupaten Solok Menuju Destinasi Wisata Halal Digital Berkelas Dunia
OPINI

Kabupaten Solok Menuju Destinasi Wisata Halal Digital Berkelas Dunia

Jumat, 09/05/2025 | 07:18 WIB

SelengkapnyaDetails
Luka Ekonomi dari Tarif Trump

Luka Ekonomi dari Tarif Trump

Rabu, 07/05/2025 | 18:02 WIB
Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Mewujudkan Keluarga Tangguh: Membendung KDRT

Senin, 05/05/2025 | 17:24 WIB
Media Sosial

Generasi Viral, Lupa Asal Budaya Lokal dalam Kepungan Media Sosial

Senin, 05/05/2025 | 17:03 WIB
Diskusi Poligami Bersama Pemerhati Sosial Keagamaan

Diskusi Poligami Bersama Pemerhati Sosial Keagamaan

Minggu, 04/05/2025 | 20:06 WIB
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Edisi koran HaluanSecara geologis, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)berada di salah satu wilayah paling rawan gempa di Indonesia. Posisi geografisnya yang berada tepat di zona pertemuan dua lempeng tektonik aktif, yakni Lempeng Indo-Australia dan Lempeng Eurasia, menjadikan wilayah ini sebagai “dapur gempa” di Nusantara.Selengkapnya di koran Haluan hari ini
  • Peristiwa kebakaran di FKM (Fakultas Kesehatan Masyarakat) yang beralamat di  Jati,Padang Kamis (8/5) malam.Diduga api berasal dari percikan api seperti yang terlihat pada video dari saksi mata yang berada di lokasi tersebut.Akibat kebakaran tersebut kerugian diperkirakan mencapai 4 miliar rupiah. Beruntung tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.🎥 : Ist

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © [year].

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © [year].