Pernyataan tersebut disampaikan seiring dengan ditunjukkannya dokumen pencabutan laporan polisi terkait persoalan yang sebelumnya terjadi, termasuk laporan terkait dugaan penganiayaan.
Wakapolda menyebut dengan telah dicabutnya laporan tersebut, proses hukum atas laporan itu dinyatakan selesai.
“Karena LP sudah dicabut, maka sudah selesai, dianggap tidak ada lagi,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan persoalan tersebut tetap menjadi bahan pembelajaran dan evaluasi internal bagi institusi.
Brigjen Solihin kembali menyampaikan permintaan maaf atas nama keluarga besar Polda Sumbar kepada masyarakat Sumatera Barat. Ia berharap persoalan tersebut tidak lagi berlarut-larut dan seluruh pihak dapat kembali menjaga hubungan baik.
“Mari kita jaga Sumatera Barat dengan toleransi dan rasa aman,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel bahwa masyarakat merupakan bagian penting dari tugas kepolisian.
“Intinya, masyarakat adalah keluarga polisi. Polisi harus melindungi,” ujarnya.
Solihin mengatakan kasus tersebut menjadi catatan bagi Propam sebagai bagian dari evaluasi internal. Ia menegaskan bahwa penyelesaian secara damai tidak boleh membuat personel mengabaikan pentingnya pengendalian diri dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Bagi jajaran Polda Sumbar, peristiwa tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal sekaligus mengingatkan setiap personel agar mampu menjaga sikap, emosi dan perilaku ketika berhadapan dengan masyarakat.
“Sekali lagi, semuanya sudah damai. Mari jaga Sumatera Barat dengan toleransi dan rasa aman,” pungkasnya. (*)












