HEADLINE

Warga vs Tambang di Pesisir Selatan, DPRD: Jangan Kriminalisasi Masyarakat

×

Warga vs Tambang di Pesisir Selatan, DPRD: Jangan Kriminalisasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Polemik aktivitas tambang batu bara di Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, kembali mencuat. Sejumlah warga pemilik lahan mengaku hak mereka belum dipenuhi, namun justru berujung pada laporan ke pihak kepolisian oleh pengelola tambang.

Kondisi ini mendapat perhatian langsung dari Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Novermal, yang turun ke lokasi pada Senin (30/3/2026) bersama rekannya, Teguh Dehalsa. Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk respon atas keluhan masyarakat sekaligus pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerah itu.

“Keluhan masyarakat ini tidak boleh diabaikan. Mereka menuntut hak atas lahannya, tapi malah dilaporkan ke polisi. Ini tentu tidak adil dan berpotensi memperkeruh suasana,” ujar Novermal di sela-sela peninjauan lapangan.

Ia menegaskan, persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan seharusnya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, bukan melalui pendekatan hukum yang dapat menimbulkan ketegangan di tengah masyarakat.

Baca Juga  Sistem Kelistrikan Alami Gangguan, Sebagian Besar Wilayah Sumatera Gelap Gulita

Menurut Novermal, investasi di sektor pertambangan memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, perusahaan juga wajib memenuhi seluruh kewajiban, baik secara administratif maupun sosial kepada masyarakat setempat.

“Silakan berinvestasi, kami sangat mendukung. Tapi jangan abaikan hak-hak masyarakat. Jangan sampai masyarakat kecil justru terpinggirkan di tanahnya sendiri,” ucap politisi Fraksi PAN tersebut.

Selain persoalan hak lahan, Novermal juga menyoroti aspek keselamatan dan infrastruktur. Ia meminta pihak pengelola tambang memastikan telah mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), mengingat aktivitas angkutan batu bara berpotensi merusak jalan dan membahayakan pengguna jalan lain.

“Jalan kabupaten itu punya batas muatan maksimal 8 ton. Harus ada pengaturan lalu lintas yang jelas, dan jalan wajib dibersihkan dari tumpahan material tambang. Ini soal keselamatan bersama,” katanya.

Baca Juga  Ketua PBHI Sumbar Ihsan Riswandi : Tekan Celah Penyalahgunaan Program Rajo Labiah

Diketahui, di Nagari Tambang terdapat izin usaha pertambangan (IUP PMA) batu bara atas nama PT Atos Nusantara Mining dengan luas sekitar 190 hektare. Dalam operasionalnya, perusahaan tersebut bekerja sama dengan PT Barakara Ranah Pesisir sebagai pengelola lapangan.

Aktivitas tambang dilaporkan telah berjalan dan menghasilkan sekitar 4.000 ton batu bara yang telah dikirim ke stockpile di Pelabuhan Panasahan.
Meski demikian, polemik dengan masyarakat menjadi catatan serius bagi DPRD. Novermal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Perusahaan harus membuka ruang dialog, duduk bersama dengan masyarakat. Itu kunci penyelesaian yang bijak,” pungkasnya. (*)