PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar menetapkan Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai usul prakarsa DPRD melalui rapat paripurna yang digelar, Senin (26/5). Ranperda ini merupakan insiatif dari Komisi V DPRD Sumbar.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa saat memimpin jalannya rapat paripurna tersebut mengatakan, penyelenggaraan pesantren merupakan salah satu bentuk sistem pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pesantren di sini memiliki peran strategis dalam membentuk karakter anak bangsa.
āFasilitasi penyelenggaraan pesantren merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, sehingga diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi terhadap pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasan yang dimiliki dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah,āujar Iqra Chissa.
Ia menambahkan, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diajukan oleh Komisi V DPRD Sumbar. Sebelum ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD, Ranperda ini terlebih dahulu telah melalui kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda DPRD Sumbar.
āUntuk mendapatkan masukan, pertimbangan dan penyempurnaan atas Ranperda, Bapemperda telah melaksanakan berbagai kegiatan, diantaranya rapat kerja dengan OPD, hearing dengan para pengusul dan konsultasi ke Kementerian terkait sehingga pada hari ini Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bisa ditetapkan menjadi usul prakarsa DPRD,ā katanya.
Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman sebagai pimpinan Komisi pengusul Ranperda ini menyampaikan, pondok pesantren di Sumbar seringkali menghadapi tantangan pendanaan dan juga perubahan dinamika ekonomi dan sosial yang menuntut pesantren untuk menyesuaikan diri dengan kondisi tersebut.
Dikatakannya, menghadapi tantangan yang ada, pondok pesantren perlu melakukan pengembangan yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan, pembinaan, penyelenggaraan serta penyesuaian kurikulum dan metode pembelajaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja sama antara pesantren, pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dan pembinaan yang berkualitas yang relevan dengan kebutuhan zaman.
āRanperda ini nantinya diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk memberikan fasilitasi dan dukungan yang lebih komprehensif kepada pesantren, sehingga pesantren dapat menjalankan fungsi pendidikannya dengan lebih efektif fan efisien,ātukas Lazuardi. (*)






