Ia sebelumnya juga menegaskan bahwa tahapan Musorkab KONI Agam telah berjalan dan pihaknya telah melakukan pengulangan tahapan setelah mendapatkan catatan dari KONI Sumbar.
Penolakan terhadap SK caretaker juga datang dari cabang olahraga yang menilai persoalan organisasi jangan sampai berdampak terhadap kepentingan atlet.
Ketua Cabor Yongmoodo Agam, Anto Japang, mengatakan penerbitan SK caretaker dinilai menyalahi aturan dan berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi pembinaan olahraga di Kabupaten Agam.
“SK caretaker ini menyalahi aturan. Ini menyebabkan atlet tidak bisa ikut Porprov,” ujar Anto.
Menurutnya, polemik kepengurusan KONI jangan sampai membuat atlet menjadi pihak yang dirugikan. Para atlet telah menjalani proses latihan dan persiapan untuk menghadapi kompetisi, sehingga persoalan administrasi dan organisasi seharusnya tidak menghambat kesempatan mereka untuk bertanding.
“Ini melemahkan atlet untuk bisa ikut porprov. Kami atas nama ketua cabor menuntut hak atlet,” ucapnya.
Anto mengatakan pengcab bersama para pemangku kepentingan olahraga akan terus memperjuangkan, agar atlet Agam tetap memiliki kesempatan mengikuti Porprov.
“Kami atas nama ketua cabor menuntut hak atlet. Kami akan melakukan show off atau demonstrasi, jika hak atlet dirugikan,” katanya. (*)












