PADANG, HARIANHALUAN.ID — Bencana hidrometeorologis yang berulang di Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengubah cara pemerintah memandang pembangunan. Setelah banjir, longsor, dan berbagai bencana lainnya menimbulkan kerusakan besar, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar kini mengevaluasi kembali sejumlah kebijakan tata lingkungan dan tata ruang agar pembangunan tidak melampaui kemampuan alam.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menegaskan, pembangunan ke depan tidak boleh lagi hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi harus tunduk pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Pesan itu disampaikan Mahyeldi saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis Tata Lingkungan Tahun 2026 di Universitas Andalas (Unand), Padang, Kamis (20/8). Rakor yang mengusung tema “Tata Lingkungan Berbasis Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Pascabencana Hidrometeorologis” tersebut mempertemukan pemerintah pusat dan daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lingkungan.
Menurut Gubernur Mahyeldi , forum tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali kebijakan pembangunan Sumbar setelah berbagai bencana memberikan dampak besar terhadap masyarakat.
“Bencana telah memberikan pelajaran yang sangat mahal kepada kita. Karena itu, kita tidak boleh hanya bertanya berapa besar kerusakan akibat bencana, tetapi juga harus bertanya apa yang harus kita pelajari dari bencana tersebut,” ujar Mahyeldi.
Data yang disampaikan Pemprov Sumbar menunjukkan besarnya dampak bencana hidrometeorologis yang terjadi sebelumnya. Lebih dari 296 ribu jiwa terdampak, 264 orang meninggal dunia, sementara lebih dari 10 ribu warga mengungsi. Kerugian dan kerusakan ditaksir mencapai Rp33,3 triliun. Sementara kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi yang diusulkan mencapai Rp21,4 triliun.
Besarnya dampak tersebut menjadi alarm bahwa penanganan bencana tidak cukup berhenti pada evakuasi, bantuan darurat, dan pembangunan kembali infrastruktur yang rusak. Menurut Mahyeldi, ancaman alam memang tidak dapat sepenuhnya dikendalikan. Namun, tingkat risiko dapat ditekan melalui keputusan pembangunan yang lebih memperhitungkan kondisi ekologis.
Oleh karena itu, pemulihan pascabencana harus menggunakan prinsip Build Back Better. Artinya, pembangunan kembali tidak sekadar mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana, tetapi sekaligus mengurangi potensi risiko bencana di masa mendatang.
“Jangan hanya membangun kembali apa yang hilang, tetapi bangun kembali dengan mengurangi risiko. Jangan hanya menghasilkan dokumen, pastikan pengetahuan menjadi keputusan dan keputusan menjadi tindakan,” tuturnya.
Langkah evaluasi tersebut mulai diarahkan pada sejumlah instrumen kebijakan lingkungan dan tata ruang. Pemprov Sumbar telah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang RP2LH, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW, serta RTRW Provinsi Sumatera Barat.
Evaluasi tersebut menjadi penting karena tata ruang merupakan salah satu instrumen utama untuk menentukan di mana pembangunan boleh dilakukan, bagaimana ruang dimanfaatkan, serta kawasan mana yang harus dipertahankan sebagai penyangga kehidupan.
Dengan kondisi ekologis Sumbar yang memiliki kawasan pegunungan, hutan, DAS, pesisir, mangrove dan kawasan rawan bencana, keputusan pemanfaatan ruang tidak bisa lagi hanya mempertimbangkan aspek ekonomi.
Pemprov ingin memastikan rencana pembangunan selaras dengan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Arah tersebut juga telah dimasukkan dalam target RPJMD Sumbar 2025-2029 melalui peningkatan kualitas lingkungan hidup, penurunan emisi gas rumah kaca, penguatan layanan air minum dan persampahan serta peningkatan ketangguhan menghadapi bencana.
Dengan demikian, evaluasi kebijakan pascabencana tidak hanya menyasar satu aturan. Ia menyentuh rantai perencanaan pembangunan, mulai dari dokumen lingkungan, tata ruang, hingga keputusan pemanfaatan ruang di lapangan.
Pada kesempatan itu, Mahyeldi menegaskan D3TLH tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif yang hanya menjadi pelengkap dalam proses perencanaan. Apalagi, Pemprov Sumbar telah menetapkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 660-314-2025 tentang Penetapan D3TLH Provinsi Sumatera Barat.
Menurut Mahyeldi, dokumen tersebut harus menjadi salah satu pijakan dalam penyusunan RPJPD, RPJMD, RTRW, RDTR, RPPLH maupun KLHS.
“Alurnya harus jelas, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan, tata ruang, pemanfaatan ruang, hingga keputusan pembangunan. Inilah yang kami maksud dengan membangun dalam batas ekologis,” katanya.
Artinya, sebelum sebuah kawasan dibuka untuk pembangunan, pemerintah harus mengetahui lebih dahulu kemampuan lingkungan menopang aktivitas tersebut. Jika suatu wilayah telah mengalami tekanan ekologis tinggi, maka kebijakan pembangunan harus menyesuaikan. Di sinilah D3TLH diharapkan berfungsi sebagai rem ekologis, agar pembangunan tidak justru memperbesar risiko bencana.
Persoalan lingkungan yang menjadi perhatian Pemprov Sumbar bukan hanya tata ruang dan bencana. Persampahan juga mulai didorong menjadi bagian dari perubahan perilaku pembangunan.
Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar telah mengambil kebijakan agar seluruh OPD provinsi dan sekolah di bawah kewenangan provinsi tidak lagi sekadar membuang sampah keluar dari lingkungan masing-masing.
Pengelolaan sampah didorong dilakukan sejak dari sumbernya. Seluruh kantor pemerintah provinsi juga didorong membangun budaya peduli lingkungan melalui kegiatan kurve setiap pagi sebelum pegawai memulai aktivitas.
Kebijakan tersebut menunjukkan perubahan pendekatan: sampah tidak lagi semata-mata persoalan yang harus diangkut ke tempat pembuangan akhir, tetapi harus dikurangi dan dikelola sejak dari sumber.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono menegaskan, persoalan sampah memang harus ditangani dari hulu hingga hilir.
Pemerintah, katanya, tengah mendorong sejumlah teknologi pengolahan, termasuk waste-to-energy (WTE) dan Refuse Derived Fuel (RDF). Untuk daerah dengan timbulan sampah di bawah 1.000 ton per hari, RDF dapat menjadi salah satu alternatif dengan memanfaatkan sampah sebagai bahan bakar industri semen. Namun teknologi hilir tidak akan efektif jika persoalan dari sumber tidak dibenahi. “Pemilahan sampah dari sumber penting karena teknologi pengolahan di hilir tidak akan optimal apabila sampah masih tercampur,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Diaz juga mengingatkan pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping, memperkuat tanggung jawab produsen melalui Extended Producer Responsibility (EPR) serta meningkatkan perhatian terhadap pengelolaan sampah dalam penilaian PROPER dan Adipura. (h/fzi)












