JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto menyambut positif rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, sebagai bagian dari revisi Undang-Undang Migas.
Anggota Komisi Bidang Energi DPR RI 2019-2024 ini berharap pembahasan pembentukan BUK itu dapat dituntaskan segera untuk memberikan kepastian kelembagaan dalam pengelolaan sektor hulu migas nasional.
“Pembentukan BUK Migas merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kelembagaan pengelolaan migas setelah pembubaran BP Migas,” kata Mulyanto kepada Haluan, Sabtu (22/8/2026).
Menurutnya, sesuai amanat putusan MK tersebut, pembentuk undang-undang harus menghadirkan kelembagaan pengganti BP Migas yang lebih kuat dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Dengan terbentuknya BUK Migas, keberadaan SKK Migas yang selama ini bersifat sementara sebagai satuan kerja di bawah Kementerian ESDM dengan sendirinya dibubarkan,” ujar Mulyanto.
Mulyanto berpendapat Indonesia membutuhkan lembaga yang memiliki kewenangan kuat, profesional, transparan dan mampu mengoptimalkan pengusahaan sumber daya migas bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Putusan MK pada prinsipnya menghendaki hadirnya kelembagaan pengelola migas yang menjalankan fungsi negara secara lebih utuh. Karena itu, dalam pembahasan RUU Migas berkembang desain kelembagaan BUK Migas yang mengintegrasikan fungsi regulator sekaligus operator, sehingga pengelolaan sumber daya migas nasional dapat berlangsung lebih efektif,” katanya.
Dijelaskannya, saat ini kedua fungsi tersebut secara kelembagaan masih terpisah. Pertamina menjalankan peran utama sebagai operator BUMN di sektor migas, sedangkan SKK Migas menjalankan fungsi pengelolaan dan pengawasan kegiatan usaha hulu migas. Pembentukan BUK Migas, karena itu akan menjadi perubahan penting dalam arsitektur kelembagaan migas nasional.
“Pertanyaan strategisnya adalah, BUK Migas akan dibentuk melalui transformasi SKK Migas dengan penambahan kapasitas sebagai operator atau melalui penguatan Pertamina dengan penambahan fungsi sebagai regulator? Pilihan desain kelembagaan tersebut harus dibahas secara mendalam dalam proses politik pembentukan UU Migas,” katanya.
Kedua opsi tersebut, menurutnya, memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. SKK Migas selama ini memiliki kompetensi, pengalaman dan sumber daya manusia dalam fungsi pengelolaan serta pengawasan hulu migas, tetapi bukan operator lapangan.












