LIMAPULUH KOTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terus mendorong pelaku usaha jasa penginapan seperti hotel, homestay hingga glamping untuk taat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Limapuluh Kota, Zuhdi Perama Putra, mengatakan para pelaku usaha penginapan diwajibkan memungut pajak dari pengunjung sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Limapuluh Kota hingga akhir 2025, tercatat sebanyak 185 usaha penginapan telah mengantongi izin operasional dan memiliki kewajiban memungut pajak dari pelanggan.
Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 30 penginapan yang rutin menyetorkan pajak ke kas daerah setelah melakukan pemungutan kepada tamu.
“Kita mendorong agar pelaku usaha penginapan yang lain bisa ikut aktif dan partisipatif mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Zuhdi kepada Haluan, Kamis (7/5/2026).
Pria yang akrab disapa Pram itu menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak penginapan pada tahun 2026 mencapai Rp556 juta.
Menurutnya, penerimaan tersebut nantinya akan menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah di berbagai sektor.
“Pendapatan dari pajak daerah tentu akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Lima Puluh Kota,” katanya.
Sementara itu, pemerhati Luak Limopuluah menilai pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah teknis perlu lebih aktif melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha penginapan.
Ia berharap Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Limapuluh Kota dapat lebih sering turun ke lapangan untuk memberikan pendampingan dan pemahaman terkait hak serta kewajiban para pelaku usaha.












