PERISTIWA

Satresnarkoba Polres Pessel Bekuk Pengedar Sabu di Batang Kapas, 18 Paket Diamankan

×

Satresnarkoba Polres Pessel Bekuk Pengedar Sabu di Batang Kapas, 18 Paket Diamankan

Sebarkan artikel ini

PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Polres Pesisir Selatan (Pessel) kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Kapas. Seorang pria berinisial EAP (32) diamankan bersama belasan paket sabu dalam penggerebekan yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Pessel, Minggu (10/5/2026) sore.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/33/V/2026/SPKT/SATRESNARKOBA/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR.

Tersangka yang diketahui berstatus swasta itu ditangkap di Kampung Pandan, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga  Usai Bunuh Kekasih di Kamar Hotel, Pria asal Solok Selatan Serahkan Diri ke Polisi

“Berbekal informasi dari masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Hardi Yasmar.

Menurutnya, saat petugas melakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dari samping rumahnya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.

“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi berbeda, baik di dekat tersangka maupun di dalam kamar pelaku,” kata Kasat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Rinciannya, enam paket ditemukan di tanah dekat lokasi tersangka melarikan diri, sementara 11 paket lainnya ditemukan di dalam kamar pelaku. Selain itu, satu paket sabu juga ditemukan tersimpan di dalam botol bekas minuman merek Milku.

Baca Juga  Antrian Mobil Modifikasi di SPBU Taratak Sutera Sebabkan Kemacetan, Pengendara Resah

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan satu unit handphone merek Itel warna hitam, satu botol bekas merek Milku, serta satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

AKP Hardi Yasmar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.