PADANG, HARIANHALUAN.ID— Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah berhasil mengungkap 705 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 41,66 kilogram sabu, 586,03 kilogram ganja, dan 593 butir ekstasi.
Meski mencatat keberhasilan dalam penindakan, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin menegaskan pemberantasan narkotika tidak mungkin hanya mengandalkan aparat kepolisian. Menurutnya, perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kerja sama dengan awak media, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, hingga seluruh masyarakat. Siapa pun yang mengetahui adanya peredaran narkoba kami harapkan memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Wakapolda saat memimpin konferensi pers di Lantai IV Mapolda Sumbar, Selasa (30/6/2026).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedi Mahadi dan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Pada kesempatan itu, Brigjen Pol Solihin mengungkapkan bahwa , posisi geografis Sumatera Barat yang berada di jalur lintas antardaerah membuat provinsi ini masih menjadi salah satu wilayah transit peredaran narkotika.
“Kita tahu asal narkoba yang masuk ke Sumatera Barat bisa dari mana saja, baik dari Aceh, Medan maupun daerah lainnya. Karena itu pengawasan harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.
Meski demikian, ia memastikan hingga kini belum ditemukan keterlibatan anggota aktif Polri dalam kasus narkotika yang berhasil diungkap Polda Sumbar.
“Alhamdulillah sejauh ini belum ditemukan keterlibatan anggota aktif Polri. Namun apabila ada, sanksi tegas sudah pasti menanti sesuai komitmen pimpinan Polri,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Polda Sumbar secara rutin melaksanakan tes urine secara acak kepada seluruh personel, mulai dari Kapolda, pejabat utama hingga anggota di seluruh jajaran.
“Ini merupakan komitmen pimpinan Polri bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian,” katanya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Wedi Mahadi menjelaskan, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, Polda Sumbar bersama seluruh jajaran berhasil mengungkap 705 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Dari jumlah tersebut, 615 perkara telah diselesaikan.
Rinciannya, Ditresnarkoba Polda Sumbar menangani 128 kasus dengan 107 perkara selesai, sedangkan jajaran Polres dan Polresta mengungkap 577 kasus dengan 508 perkara telah diselesaikan.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan selama enam bulan pertama tahun ini mencapai 41.660,68 gram atau 41,66 kilogram sabu, 586.035,71 gram atau 586,03 kilogram ganja, serta 593 butir ekstasi.
“Barang bukti yang kami hadirkan dalam konferensi pers hari ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir,” jelas Wedi.












