PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus mematangkan rencana penerbitan sukuk daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah. Langkah tersebut kini memasuki fase penyiapan kelembagaan, regulasi, hingga dokumen proyek yang akan menjadi dasar penerbitan instrumen investasi syariah tersebut.
Ketua Tim Pengelola Sukuk dan Obligasi Daerah Sumbar, Medi Iswandi mengatakan, penerbitan sukuk daerah merupakan salah satu strategi yang disiapkan pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan pendanaan pembangunan infrastruktur yang semakin besar dari tahun ke tahun.
Menurutnya, kebutuhan pembangunan tidak selalu dapat dipenuhi melalui APBD semata. Sementara sejumlah proyek strategis memiliki dampak jangka panjang yang manfaatnya akan dirasakan oleh masyarakat lintas generasi.
“Oleh karena itu, diperlukan sumber pembiayaan alternatif yang tetap terukur, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah,” ujar Medi saat ditemui Haluan di ruangannya, Rabu (24/6).
Ia menjelaskan, konsep sukuk daerah sejatinya sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Proyek yang dibiayai bukan hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial dan lingkungan bagi masyarakat.
Di tengah berkembangnya tren investasi berbasis Environmental, Social, and Governance (ESG) di tingkat global, Sumbar dinilai memiliki peluang besar untuk menarik minat investor melalui instrumen pembiayaan berkelanjutan seperti sukuk.
Medi menyebut, kebutuhan pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan publik, pengelolaan sumber daya air, hingga peningkatan konektivitas membutuhkan pembiayaan yang tidak sedikit. Di sisi lain, kemampuan fiskal daerah memiliki keterbatasan, sehingga diperlukan terobosan pembiayaan yang mampu mempercepat realisasi proyek prioritas.
“Pembangunan infrastruktur tidak bisa selalu menunggu kemampuan APBD. Ada kebutuhan untuk menghadirkan skema pembiayaan yang lebih inovatif agar proyek-proyek strategis tetap dapat berjalan,” ujarnya.
Ia meyakini, sukuk daerah juga memberikan peluang bagi masyarakat dan investor untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui instrumen investasi yang sesuai prinsip syariah.
Dalam tahap awal, Pemprov Sumbar telah mengidentifikasi sejumlah proyek yang berpotensi dibiayai melalui sukuk daerah. Salah satu proyek yang telah memiliki studi kelayakan adalah pengembangan Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. Selain itu, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan kajian untuk proyek peningkatan konektivitas dan pengelolaan sumber daya air.
Medi menjelaskan, proyek-proyek yang dipilih harus memenuhi kriteria pembiayaan sukuk, yakni memiliki aset dasar (underlying asset), manfaat publik yang jelas, serta layak secara finansial dan administratif.
Untuk memastikan penerbitan berjalan sesuai ketentuan, Pemprov Sumbar telah menyusun peta jalan atau roadmap yang terdiri dari empat tahapan utama.
Tahap pertama adalah penguatan kelembagaan melalui pembentukan Tim Percepatan Sukuk Daerah, pembentukan Debt Management Unit (DMU), penyusunan roadmap sukuk daerah, serta penyusunan regulasi pendukung berupa Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Kerangka Kerja Keuangan Berkelanjutan.
Tahap kedua adalah penyiapan dokumen proyek, mulai dari studi kelayakan, Detailed Engineering Design (DED), hingga berbagai dokumen teknis dan administratif yang menjadi syarat penerbitan.
Selanjutnya, pada tahap ketiga dilakukan persiapan pasar melalui proses pemeringkatan kredit, market sounding, penunjukan penjamin emisi (underwriter), wali amanat (trustee), hingga pelaksanaan external review. “Kepercayaan investor menjadi salah satu faktor kunci keberhasilan penerbitan. Oleh karena itu, seluruh aspek teknis dan tata kelola harus dipersiapkan secara matang,” ujar Medi.
Tahap terakhir adalah penerbitan sukuk setelah seluruh persyaratan regulasi, administratif, dan pasar terpenuhi. Berdasarkan timeline indikatif yang telah disusun, proses inisiasi penerbitan sukuk daerah Sumbar dimulai sejak akhir 2025. Pada periode November hingga Desember 2025 dilakukan finalisasi proyek yang akan dibiayai serta penganggaran biaya persiapan penerbitan dalam RAPBD Tahun 2026.
Selanjutnya, sepanjang tahun 2026, Pemprov Sumbar akan menyelesaikan penyusunan kerangka sukuk daerah, profil sukuk, penyusunan regulasi, pelatihan bagi DPRD, audit, hingga penyiapan berbagai dokumen yang dipersyaratkan pemerintah pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara tahapan berikutnya mencakup pengajuan persetujuan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penunjukan lembaga penunjang pasar modal, pendaftaran ke OJK, hingga proses bookbuilding. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, penerbitan sukuk daerah Sumbar ditargetkan dapat terealisasi pada rentang 2027 hingga 2028.
Medi optimistis langkah tersebut akan menjadi tonggak penting dalam diversifikasi sumber pembiayaan pembangunan daerah. “Ini bukan sekadar menerbitkan instrumen keuangan, tetapi bagaimana menghadirkan pembiayaan yang mampu mempercepat pembangunan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Sumbar,” katanya.
Medi menambahkan, keseriusan Pemprov Sumbar dalam menyiapkan skema pembiayaan melalui sukuk daerah mendapat perhatian dari pemerintah pusat. Bahkan, Sumbar ditetapkan sebagai salah satu daerah percontohan (pilot project) pengembangan sukuk daerah di Indonesia.
“Saat ini hanya ada dua daerah yang menjadi pilot project, yakni Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi DKI Jakarta. Ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat melihat Sumbar memiliki kesiapan dan komitmen yang kuat untuk mengembangkan instrumen pembiayaan daerah berbasis pasar modal dan prinsip syariah,” ucapnya.
Menurut Medi, status tersebut menjadi peluang sekaligus tantangan bagi Sumbar untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah mampu menghadirkan inovasi pembiayaan pembangunan yang kredibel, transparan, dan berkelanjutan.
“Untuk itu, seluruh tahapan harus dipersiapkan secara hati-hati, mulai dari aspek regulasi, kelembagaan, kelayakan proyek, hingga kesiapan pasar. Jika berhasil, Sumbar tidak hanya memperoleh sumber pembiayaan baru, tetapi juga dapat menjadi model bagi daerah lain dalam pengembangan sukuk daerah di Indonesia,” katanya.
Solusi Menyempitnya Ruang Fiskal
Sebelumnya, Pakar Otonomi Daerah, Prof. Djohermansyah Djohan mengatakan, penyusutan kapasitas fiskal daerah telah memaksa pemerintah daerah mencari berbagai sumber pembiayaan baru. Selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), daerah juga didorong menjalin kemitraan dengan sektor swasta dan membangun dana abadi daerah.
Akan tetapi, berbagai opsi tersebut tidak mudah direalisasikan dalam waktu singkat. “Peningkatan PAD ada batasnya. Menaikkan pajak dan retribusi sering mendapat resistensi masyarakat. Kerja sama dengan swasta juga membutuhkan waktu dan perhitungan bisnis yang matang,” ujar Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.
Dalam konteks itulah obligasi daerah dan sukuk daerah dipandang sebagai salah satu alternatif yang layak dipertimbangkan. Melalui skema ini, pemda menghimpun dana masyarakat untuk membiayai proyek pembangunan tertentu, kemudian memberikan imbal hasil kepada investor sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini pada dasarnya pinjaman dari masyarakat kepada pemda. Tetapi masyarakat juga mendapat manfaat berupa bunga atau bagi hasil yang kompetitif,” katanya.
Menurut pria yang akrab disapa Prof. Djo tersebut, konsep obligasi daerah sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan mengenai obligasi daerah maupun sukuk daerah telah diatur secara prinsip dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Namun, hingga kini instrumen tersebut belum pernah berkembang secara luas, karena belum didukung regulasi yang rinci dan mekanisme pelaksanaan yang memadai.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dana hasil obligasi daerah tidak boleh digunakan secara sembarangan. Proyek yang dibiayai harus bersifat produktif, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, serta memiliki dampak ekonomi yang jelas.
“Jangan sampai dipakai untuk proyek mercusuar atau membangun kantor pemerintahan yang megah. Harus digunakan untuk infrastruktur produktif seperti rumah sakit, transportasi kota, jalan, irigasi, layanan air bersih, dan fasilitas publik yang manfaatnya nyata,” ujarnya.
Oleh karena itu, regulasi yang sedang disiapkan perlu memuat rambu-rambu yang ketat, mulai dari kriteria daerah penerbit, jenis proyek yang dibiayai, hingga mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. (h/fzi)












