PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.
Rapat paripurna diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, dan pembacaan konsep keputusan dewan sebelum akhirnya Perda tersebut disetujui dan disahkan.
Dalam sambutannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan bahwa Perda tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman.
“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurut Fadly, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya. Ia berharap keberadaan Perda ini dapat semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Fadly juga menegaskan pentingnya peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat.
“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai penguatan nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu upaya dalam mengantisipasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga berbagai perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya Minangkabau.
Untuk mendukung implementasi Perda tersebut, Pemko Padang akan segera menindaklanjutinya melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” tambahnya.












