DHARMASRAYA, HARIANHALUA.ID — Diduga Tanah Kas Desa (TKD) dijadikan sebagai tambang emas tanpa izin (PETI), di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Masyarakat setempat seperti tidak berdaya lagi untuk melarang para pelaku tambang emas ilegal itu.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, lokasi penambangan emas liar tersebut merupakan tanah TKD milik Nagari Koto Ranah.
Wali Nagari Koto Ranah, Fauzi yang dikonfirmasi harianhaluan id, melalui telepon selulernya, mengaku tidak mengetahui adanya tambang liar dilokasi tersebut. “Saya belum dapat info,” jawabnya singkat.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh, ia tidak membalas WhatsApp lagi.
Menurut warga, kegiatan Peti tersebut sangat merusak lingkungan sekitar, pasalnya Sungai kecil yang ia gali dan tambang tersebut, airnya sangat berguna untuk kegiatan berkebun.
Warga meminta agar kegiatan penambangan emas liar tersebut segera di berantas karena sangat menggangu aktivitas masyarakat petani sehari hari.
Kapolres melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP. Sutrisman, SH dan Kanit Reskrim Polsek Iptu. Dandi Fernando, yang dikonfirmasi harianhaluan.id, memonitor informasi itu dan akan menindak lanjuti informasi tersebut.(h/mdi)












