PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dalam rentang dua pekan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) membongkar sindikat judi online yang mengoperasikan delapan situs serta mengungkap dua perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang kini dikembangkan hingga memburu pemodal, penampung, dan jaringan di baliknya.
Hal ini terungkap saat konferensi pers di Aula Hoegeng Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7) yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit Penmas, Kompol Adi Jaiz; Dirreskrimsus, Kombes Pol Andry Kurniawan; serta jajaran penyidik Ditreskrimsus.
“Penindakan ini merupakan wujud konkret Commander Wish Bapak Kapolda Sumbar. Beliau menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku judi online maupun aktivitas PETI yang menghancurkan ruang hidup masyarakat. Ini akan terus menjadi prioritas penegakan hukum Polda Sumbar,” kata Kombes Pol Susmelawati Rosya.
Menurutnya, judi online bukan sekadar tindak pidana, tetapi telah menjadi ancaman serius karena merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat. Sementara aktivitas PETI tidak hanya menggerus kekayaan negara, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang dampaknya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada 21 pelaku judi online yang diamankan. Jumlah situs judi yang aktif mereka promosikan dan tawarkan kepada pengguna internet tercatat mencapai 8 situs.
Kasus pertama yang diungkap adalah sindikat judi online yang menjadikan aktivitas tersebut sebagai mata pencaharian. Pengungkapan bermula dari patroli siber Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar pada 22 Juli 2026. Penyidik menemukan sebuah akun Facebook yang aktif mempromosikan situs judi online. Penyelidikan kemudian dilakukan hingga berujung operasi penangkapan pada 24 Juli 2026.
Dalam satu malam, polisi menggerebek tiga lokasi di Kota Padang, yakni Jalan Lubuk Bayur Timur, Kelurahan Pagang, Kecamatan Nanggalo, sebuah hotel di kawasan Ibis, dan Parak Laweh. Dari operasi tersebut diamankan 21 laki-laki dewasa yang diduga menjadi operator jaringan judi online. Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa para tersangka mengelola sedikitnya delapan website judi online yang telah beroperasi sekitar tiga bulan di Sumbar.
Modus mereka terbilang terorganisasi. Para pelaku membuat dan mengelola situs judi online, kemudian memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi. Mereka menggunakan akun-akun buzzer, menyebarkan komentar spam dengan istilah seperti “gacor”, hingga mengarahkan calon pemain ke situs perjudian. Keuntungan diperoleh dari setiap transaksi deposit yang dilakukan para pemain.
Penyidik menyita 23 unit telepon seluler berbagai merk, satu unit laptop Acer, 13 akun dompet digital, 14 kartu SIM, serta barang bukti digital lainnya. Kombes Pol Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan tersebut belum berhenti pada 21 tersangka.
“Untuk sementara kami baru menemukan delapan situs. Masih kami dalami apakah ada situs lain maupun jaringan yang terhubung dengan pelaku di luar Sumbar. Kalau sudah ada perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Menurut Andry, pemberantasan judi online merupakan perintah langsung yang menjadi perhatian pemerintah. “Selain narkoba, judi online merupakan kasus atensi Bapak Presiden, Bapak Kapolri, hingga Bapak Kapolda. Ini kejahatan yang merusak generasi muda. Karena itu, kami akan bertindak tegas di lapangan terhadap siapa pun yang terlibat,” ujarnya.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Aktivitas Tambang Ilegal
Selain membongkar sindikat judi online, Ditreskrimsus Polda Sumbar juga mengungkap dua kasus PETI. Kasus pertama diungkap pada 15 Juli 2026 di sebuah rumah di Jalan Hamka, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Dua orang berinisial Z dan R diamankan karena diduga melakukan pengolahan dan pemurnian emas yang berasal dari aktivitas tambang ilegal. Penyidik menyita emas murni, perhiasan emas, perak, bahan kimia, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses pemurnian.
Kasus kedua diungkap pada 27 Juli 2026 di kawasan PT Bukit Raya Sangir, Kabupaten Solok Selatan. Dua operator alat berat ditangkap saat diduga melakukan aktivitas PETI. Polisi turut menyita satu unit ekskavator.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah mengatakan penyidikan tidak berhenti pada operator yang diamankan. “Dari hasil penyelidikan ada beberapa nama yang sudah kami kantongi. Pemilik alat berat diketahui berinisial RO. Sementara operator hanya mengenal seseorang berinisial RI. Saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” ujarnya.
Menurut Okta, kendala terbesar dalam pengungkapan PETI adalah minimnya informasi yang dimiliki para pekerja lapangan. “Operator hanya mengetahui nama panggilan. Mereka tidak mengetahui siapa pemilik lahan maupun siapa yang mengendalikan aktivitas tersebut. Jadi informasi sering terputus di lapangan. Tetapi penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengungkap aktor utamanya,” katanya.
Pada perkara pengolahan emas di Kota Solok, penyidik juga telah mulai menelusuri jalur distribusi emas hasil tambang ilegal. “Kami sudah mendapatkan informasi ke mana emas tersebut akan dijual. Saat ini kami sedang menghimpun aliran distribusinya dan mengembangkan penyidikan terhadap aktivitas pemurnian emas tersebut,” katanya.
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan memastikan pengusutan akan menyasar seluruh mata rantai kejahatan pertambangan ilegal. “Pesannya sudah sangat jelas, mulai dari Bapak Presiden, Bapak Kapolri, sampai Bapak Kapolda. Kami serius terhadap penanggulangan PETI di Sumbar. Ditreskrimsus tidak akan segan-segan melakukan penindakan karena aktivitas ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Andry.
Ia memastikan penyidik tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga penampung, pemodal hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Kalau nanti dalam pengembangan ditemukan keterlibatan penampung, pemodal, oknum ataupun pihak yang menjadi beking, seluruhnya akan kami ungkap berdasarkan fakta penyidikan,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya menambahkan, arah penegakan hukum yang dilakukan Ditreskrimsus adalah memutus mata rantai kejahatan dari hulu hingga hilir.
“Kami tidak hanya mengejar penambang ataupun operator. Kami juga mengejar penampung dan jaringan di belakangnya. Semoga dengan penindakan ini semakin banyak jaringan yang dapat diungkap sehingga pemberantasan PETI maupun judi online di Sumbar berjalan lebih efektif,” ujarnya. (h/fzi)












