HEADLINE

Aturan Aneh dan Tak Berdasar, Masuk Ruangan Kepala BPN Dharmasraya tak Boleh Bawa HP

×

Aturan Aneh dan Tak Berdasar, Masuk Ruangan Kepala BPN Dharmasraya tak Boleh Bawa HP

Sebarkan artikel ini

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Ada aturan yang cukup aneh di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dharmasraya. Untuk masuk ke ruangan Kepala BPN tersebut, tamu tidak boleh membawa Handphone (HP), namun tidak jelas aturan mana yang dipakai pihak tersebut. Bukan itu saja, rapat rapat dengan mitra kerja pun harus meninggalkan HP di meja Resepsionis.

“Saya heran, masuk ruangan Kepala BPN harus meninggalkan HP di luar ruangan, aturan mana yang dipakai di atas pula dari aturan masuk ke ruangan pejabat lainnya,” ungkap Sekretaris LAN Dharmasraya, Syafri Piliang, kepada media ini, Kamis (16/07).

Dipertanyakannya, kenapa sebegitu ketatnya berhubungan dengan seorang Kepala BPN, ada apa sebenarnya dengan Kepala BPN Dharmasraya itu. “Ketika mau Pilkada, ada pejabat memanggil bawahannya, tapi tidak boleh bawa masuk HP karena takut direkam,” ucap Syafri Piliang.

Baca Juga  Dari Diskusi 3 Wajah Roehana Koeddoes : Ruang Pers Menyempit, Najwa Shihab Ingatkan Jurnalis Tetap Bersuara

Ia mengingatkan, hal harus segera ditelusuri oleh pihak yang berkompeten, pasalnya, sangat tidak etis apa yang dilakukan oleh oknum Kepala BPN Dharmasraya itu.

Pasalnya, seandainya terjadi hal hal yang tidak diinginkan oleh pihak pihak yang disita HP nya tersebut, misalnya pihak Notaris yang sedang rapat dengan Kepala BPN, sementara HP nya di resepsionis, sedangkan pihak keluarga menelpon memberikan informasi bahwa ada keluarga nya yang kecelakaan. “Ini salah satu contoh,” imbuhnya.

Ia berharap kedepannya bagaimana pihak BPN Dharmasraya khususnya dapat memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Dharmasraya dengan tidak mempersulit pengurusan sertifikat.

Baca Juga  Pemkab Dharmasraya Bersama Pemprov Sumbar, Sijunjung dan Sawahlunto Sepakat Dukung Pengusulan Kawasan Sajunraya sebagai PSN

Kepala BPN Dharmasraya, Doni Prasetyoadi, S.T, M.Si, mengatakan, tidak ada undang-undang spesifik tingkat nasional yang mengatur larangan membawa HP ke ruangan kepala kantor. Namun katanya, larangan tersebut sah dan legal berdasarkan hak prerogatif pimpinan atau kebijakan pimpinan.

Ia mengatakan, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008: Pimpinan dapat melarang perekaman suara atau gambar di ruang privat untuk mencegah pelanggaran privasi dan penyebaran dokumen negara/rahasia jabatan secara ilegal.

Selain itu tukuknya, agar pertemuan yang dilakukan bisa lebih fokus dan kondusif seperti tidak ada yang selfie, memfoto, merekam ataupun bermain handphone ketika lagi ngobrol dalam pertemuan.(h/mdi)