BUKITTINGGI

Ayah Biadab! Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil

×

Ayah Biadab! Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana. (*)

Reporter: Yursil Masri

Baca Juga  Hujan Terus Berlanjut di Pasbar, Akses Jalan Terputus dan Banjir