PADANG, HARIANHALUAN.ID— Polemik rencana konsesi hutan PT Sumber Permata Sipora (SPS) di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi sorotan publik dan melahirkan gerakan #SaveSipora di media sosial, kini ada dua perkembangan penting terkait rencana investasi tersebut.
Pertama, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat menyatakan tidak menemukan maladministrasi atau penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat dalam proses tindak lanjut pemenuhan dokumen lingkungan hidup sebagai salah satu syarat persetujuan komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT SPS.
Kedua, hampir bersamaan dengan penutupan laporan Ombudsman, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menarik kembali penugasan penilaian dokumen AMDAL PT SPS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Barat.
Artinya, persoalan PT SPS belum selesai.Namun, titik pengambilan keputusan dan penilaian lingkungan kini bergeser dari Sumatera Barat ke pemerintah pusat.
Hal itu terungkap dalam surat Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026 tertanggal 6 Agustus 2026.
Surat yang ditujukan kepada Kepala DLH Sumatera Barat tersebut menyebut penilaian dokumen lingkungan PT SPS yang sebelumnya dilakukan DLH Sumbar selanjutnya dikembalikan penanganannya kepada Pemerintah Pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DLH Sumbar Tasliatul Fuadi membenarkan perkembangan tersebut. Menurutnya, langkah pemerintah pusat itu juga menjadi bagian dari perkembangan terbaru proses PT SPS setelah adanya evaluasi terhadap penugasan penilaian dokumen lingkungan.
“Ya benar, untuk kasus PT SPS di Mentawai KLHK telah menarik penilaian dokumen lingkungan yang sebelumnya ditugaskan kepada DLH Sumbar. Selanjutnya proses penilaian dilakukan pemerintah pusat,” ujarnya Kepada Haluan Jumat (14/8)
Ia menegaskan, penarikan proses penilaian tersebut tidak berkaitan dengan adanya temuan maladministrasi pada Gubernur Sumatera Barat.
Justru, kata dia, hasil pemeriksaan Ombudsman telah memberikan kepastian bahwa tindakan administratif Gubernur Sumbar dalam menerbitkan rekomendasi investasi tidak terbukti menyimpang dari prosedur.
“Ombudsman RI tidak menemukan indikasi mal administrasi. Oleh karena itu tindakan Gubernur Sumbar selaku Kepala Daerah menerbitkan rekomendasi investasi di daerah tersebut dapat dibenarkan,” katanya.
Kepastian mengenai tidak ditemukannya maladministrasi itu tertuang dalam surat Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Barat Nomor T/0614/LM.26-03/0184.2025/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Tommy Adam dan kawan-kawan dari Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat selaku pelapor.
Dalam surat yang diterima Haluan Jumat (14/8/2026) itu, Ombudsman menyatakan telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan dugaan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tindak lanjut pemenuhan dokumen lingkungan hidup sebagai salah satu syarat persetujuan komitmen PBPH pada hutan produksi PT SPS di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Hasil pemeriksaan Ombudsman kemudian menyimpulkan tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat terkait proses tersebut.
Dengan hasil itu, Ombudsman Perwakilan Sumbar menyatakan permasalahan yang dilaporkan telah selesai karena tidak ditemukan maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Adel Wahidi menjadi pihak yang menandatangani surat penutupan laporan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Ombudsman berpendapat bahwa tidak ditemukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Gubernur Sumatera Barat,” demikian substansi surat Ombudsman tertanggal 7 Agustus 2026.
Laporan tersebut kemudian dinyatakan selesai dan ditutup berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf g UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI juncto Pasal 66 huruf e dan Pasal 67 huruf b Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023.
Menariknya, penutupan laporan Ombudsman itu berlangsung hanya sehari setelah Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan surat penarikan penugasan penilaian dokumen AMDAL PT SPS dari DLH Sumbar.
Dalam surat Nomor B.1987/E.2/PLA.6.2/08/2026, pemerintah pusat menyebut langkah tersebut dilakukan dalam rangka percepatan dan implementasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1637 Tahun 2025 tentang integrasi penerbitan persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rincian teknis dan dokumen rincian teknis di lingkup kementerian.












