Penarikan itu juga didasarkan pada hasil evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2024 mengenai penugasan proses persetujuan lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Dalam surat tersebut terdapat dua kegiatan yang penilaiannya ditarik dari DLH Sumbar Salah satunya adalah PT Landarmil Putra Wijaya dan PT Sumber Permata Sipora, dengan nomor registrasi 6475CB166DBCF, kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, dan jenis dokumen AMDAL.
Kementerian kemudian menyatakan proses penilaian kedua dokumen tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat melalui Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan.
Polemik PT SPS sebelumnya telah mengundang penolakan keras dari kelompok masyarakat sipil di Sumbar dan Mentawai. Gerakan #SaveSipora muncul sebagai bentuk kekhawatiran terhadap rencana pemanfaatan kawasan hutan dalam skala besar di Pulau Sipora.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menyoroti rencana PBPH PT SPS yang mencakup sekitar 20.706 hektare kawasan hutan di Sipora Kementerian Kehutanan pada Agustus 2025 juga menegaskan bahwa PT SPS saat itu belum memperoleh PBPH.
Perusahaan baru memiliki persetujuan komitmen yang diterbitkan pada 28 Maret 2023 setelah memperoleh rekomendasi Gubernur serta melalui verifikasi administrasi dan teknis. Persetujuan komitmen tersebut bukan izin untuk langsung melakukan kegiatan pemanfaatan hutan.
Bahkan pemerintah pusat ketika itu menyatakan proses permohonan PBPH PT SPS dihentikan sementara untuk memberikan ruang bagi telaah lebih lanjut atas aspirasi masyarakat dan informasi baru yang muncul.
Kementerian Kehutanan juga mengungkap adanya dugaan tumpang tindih antara areal permohonan PT SPS dan permohonan hutan adat oleh komunitas Uma Sakerebau Maileppet dan Uma Sibagau, dengan hasil telaah overlap sekitar 6.937 hektare.
Persoalan inilah yang membuat #SaveSipora tidak bisa semata-mata dibaca sebagai polemik administratif antara masyarakat dan pemerintah. Ada persoalan lingkungan, ruang hidup, hutan adat, risiko bencana dan keberlanjutan Pulau kecil Sipora yang ikut dipertaruhkan. (*)












