AGAM, HARIANHALUAN.ID — Tiga tersangka dugaan korupsi proyek Revitalisasi Pasar Rakyat Sungaibatang, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Agam, resmi mengajukan praperadilan terhadap Cabang Kejaksaan Negeri Agam di Maninjau.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (18/5) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan dari masing-masing pemohon. Sidang pertama diajukan tersangka PJ selaku Direktur Utama PT BSM dan dipimpin hakim tunggal Syofyan Adi SH, MH sekitar pukul 11.00.
Selanjutnya, sidang kedua digelar untuk tersangka ES selaku pelaksana pekerjaan lapangan dengan hakim tunggal Fikri Ilham Yulian SH, MH sekitar pukul 12.11. Sementara sidang ketiga untuk tersangka H, mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam dipimpin hakim tunggal Vonny SH.
Ketiga sidang berjalan terpisah namun dengan materi permohonan yang hampir serupa, yakni menggugat keabsahan proses penyidikan hingga penetapan tersangka oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa (19/5) ini dengan agenda jawaban dari pihak termohon atau jaksa.
Setelah itu, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli, saksi fakta serta dokumen-dokumen dari kedua belah pihak sebelum putusan dijadwalkan dibacakan Jumat mendatang.
Tim kuasa hukum tersangka dari kantor hukum Hamid Kamar and Associates menilai terdapat sejumlah prosedur hukum yang tidak dijalankan penyidik selama proses penyidikan perkara tersebut.
Kuasa hukum menyebut selama tahapan penyidikan hingga penetapan tersangka pada 24 April 2026, klien mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Agam.
Padahal menurut mereka, SPDP merupakan hak tersangka yang diatur dalam ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, kuasa hukum juga mempersoalkan pemeriksaan tersangka yang baru dilakukan tiga hari setelah penetapan tersangka.
“Klien kami baru diperiksa sebagai tersangka pada tanggal 27 April 2026. Artinya penyidik lalai melaksanakan aturan yang mengharuskan tersangka segera diperiksa,” kata Hamid Kamar SH.











