PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID — Polemik bangunan mirip klenteng di Pulau Cubadak, kawasan wisata Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, terus menjadi sorotan publik. Ketegangan bahkan sempat mewarnai Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Pesisir Selatan saat berbagai pihak saling menyampaikan pandangan terkait keberadaan bangunan tersebut.
Di tengah suasana forum yang memanas, Wakil Ketua DPRD Pesisir Selatan dari Fraksi NasDem, Dani Sopian, meminta seluruh pihak menahan ego dan mengedepankan solusi demi menjaga kondusivitas daerah serta iklim investasi.
Menurut Dani, polemik yang berkembang tidak akan pernah selesai apabila masing-masing pihak lebih memilih mempertahankan ego sektoral daripada mencari jalan keluar bersama.
“Kalau kita saling menonjolkan ego masing-masing, persoalan ini tidak akan selesai. Silakan sampaikan pokok persoalannya yang mau kita RDP-kan, nanti kita cari solusinya bersama-sama,” ujar Dani Sopian dalam forum RDP, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan DPRD tidak tinggal diam terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, DPRD sebelumnya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengawasan.
“Jadi, saudara jangan asal baca undang-undang saja, jangan pemahamannya setengah-setengah. Fungsi pengawasan DPRD itu jelas dan sudah kami laksanakan,” katanya.
Dani juga mengungkapkan bahwa DPRD sengaja mengesampingkan sejumlah agenda lain demi mengakomodasi aspirasi masyarakat terkait persoalan klenteng di Pulau Cubadak.
“Padahal hari ini ada tiga RDP. Karena audiensi ini kami anggap penting, maka kita agendakan sekarang. Jangan baru mulai saudara sudah main gas saja. Marilah kita saling menghargai dan menciptakan suasana yang kondusif,” ucapnya lagi.
Sementara itu, Ketua Pemuda Peduli Negeri Indonesia (PPNI) Sumatera Barat, M. Rafi, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan untuk menyerang DPRD, melainkan bentuk kekecewaan masyarakat terhadap polemik yang terus berkembang tanpa kepastian penyelesaian.
Menurutnya, persoalan bangunan yang disebut menyerupai klenteng tersebut harus dibuka secara terang benderang kepada publik agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.











