JAKARTA, HARIANHALUAN.ID — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk mengelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung Presiden Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026), melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Melalui BUMN.
Langkah ini disebut sebagai upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor nasional sekaligus menutup celah praktik manipulasi transaksi dan kurang bayar pajak dalam perdagangan komoditas ekspor.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal,” ujar Prabowo.
Dalam skema baru tersebut, seluruh ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy akan dilakukan melalui satu pintu oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Prabowo menegaskan, Indonesia tidak boleh lagi bergantung pada negara lain dalam menentukan harga komoditas unggulan nasional, terutama kelapa sawit yang selama ini produksinya terbesar di dunia.
“Kita merasa aneh bahwa kita produsen kelapa sawit terbesar di dunia, tetapi harga kelapa sawit ditentukan oleh negara lain. Saya tidak mau kelapa sawit kita ditentukan bangsa lain, kita tentukan harga kita,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menandai sikap pemerintah yang ingin mengambil kendali lebih besar terhadap rantai perdagangan global komoditas Indonesia. Presiden bahkan menyebut Indonesia tidak perlu khawatir apabila negara pembeli menolak harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau mereka nggak mau beli, ya nggak usah beli. Kita pakai kelapa sawit kita sendiri,” katanya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap agar eksportir dan pembeli luar negeri memiliki waktu penyesuaian.











