Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Zaini Afandi memaparkan materi mengenai mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran pemilu, serta tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam paparannya, Zaini menjelaskan syarat formil dan materiil sebuah laporan, kelengkapan alat bukti, hingga tahapan penyelesaian sengketa agar masyarakat memahami prosedur yang benar ketika menemukan dugaan pelanggaran.
Suasana pelatihan berlangsung dinamis. Peserta aktif berdiskusi, mengajukan pertanyaan, serta menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan diterapkan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk implementasi hasil pembelajaran.
Sebagai bentuk evaluasi, seluruh peserta mengikuti post-test guna mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang telah diberikan selama kegiatan berlangsung.
Melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Pasaman berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif yang mampu menjadi mitra strategis dalam memperkuat budaya demokrasi, meningkatkan kesadaran politik masyarakat, serta mengawal penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029 agar berlangsung secara jujur, adil, berintegritas dan bermartabat. (*)









