PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan kegiatan pemberian ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City, Selasa (4/8/2026) di Kantor Pertanahan setempat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pengadaan tanah bagi pembangunan akses jalan tol Pekanbaru-Padang di Kabupaten Padang Pariaman.
Pemberian ganti kerugian menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak pembangunan.
Kepala Kantor Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemberian ganti kerugian merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memastikan proses pengadaan tanah berjalan secara tertib, transparan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang berhak.
“Pemberian ganti kerugian ini merupakan bagian penting dari proses pengadaan tanah. Kami berkomitmen agar seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan hak-hak masyarakat,” ujar Yahdi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Sumbar, Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, perwakilan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kejaksaan Negeri Pariaman, Kepolisian, pemerintah daerah, PT Hutama Karya (Persero), serta masyarakat pemilik tanah dan penggarap yang berhak menerima ganti kerugian.
Pemberian ganti kerugian dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil musyawarah mengenai bentuk ganti kerugian, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat yang terdampak sekaligus mendukung percepatan penyediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur strategis nasional.
Bagi masyarakat penerima ganti kerugian, tahapan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses administrasi pengadaan tanah, tetapi juga merupakan bentuk penghormatan terhadap hak atas tanah yang dimiliki atau dikuasai secara sah. Karena itu, seluruh proses dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Kegiatan pemberian ganti kerugian ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat realisasi pembangunan akses jalan tol Lubuk Alung–Simpang Tarok City, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi konektivitas antarwilayah di Sumbar.












