PADANG PARIAMAN

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar di Nagari Ketaping

×

Kantor Pertanahan Padang Pariaman Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar di Nagari Ketaping

Sebarkan artikel ini

PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Padang Pariaman melaksanakan kegiatan evaluasi, setelah berakhirnya masa pemberian kesempatan terhadap objek penertiban tanah yang terindikasi telantar pada Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 40 yang berlokasi di Nagari Ketaping, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.

Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan selama dua hari, pada 4–5 Agustus 2026, sebagai bagian dari tahapan penertiban tanah terindikasi telantar.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Padang Pariaman melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap kondisi terkini objek tanah, setelah berakhirnya masa pemberian kesempatan kepada pemegang hak.

Baca Juga  Kantah Padang Pariaman Ikuti Zoom Meeting Persiapan Implementasi Peralihan Hak Elektronik di Sumbar

Kepala Kantah Padang Pariaman, Ahmad Yandi, mengatakan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memperoleh data dan informasi faktual, sebagai bahan penyusunan usulan tindaklanjut hasil penertiban tanah terindikasi telantar tahun 2026.

“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan tanah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang tertib, optimal, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Ahmad Yandi.

Ia menambahkan, evaluasi lapangan menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap proses penertiban tanah dilakukan berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Data dan informasi yang diperoleh selanjutnya menjadi bahan dalam menentukan langkah tindaklanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Tanah Ulayat Pacuan Kuda dan Pasar Tradisional Balah Aie di Ukur untuk Disertifikatkan

Melalui kegiatan tersebut, Kementerian ATR/BPN terus menunjukkan komitmennya dalam mengoptimalkan pemanfaatan tanah, agar sesuai dengan fungsi dan peruntukannya.

Penertiban tanah terindikasi telantar diharapkan dapat mendorong pemanfaatan tanah secara lebih optimal, tertib dan memberikan nilai manfaat bagi masyarakat. (*)